• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Nias Terapkan Sistem Kerja WFH di Sejumlah OPD

    Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Nias Terapkan Sistem Kerja WFH di Sejumlah OPD

    • Admin
    • Informasi Publik

    Ditengah tingginya kasus terkonfirmasi Covid-19 satu bulan terakhir ini di kepulauan Nias, pemerintah kabupaten Nias mengeluarkan surat Edaran tentang penerapan kedinasan secara Work From Home (WFH) terhadap para ASN disejumlah organisasi perangkat daerah dilingkungan kerja pemerintah kabupaten Nias.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Nias Drs.Dahlan Lase yang juga sebagai Koordinator  Humas Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Nias mengatakan, pemberlakuan bekerja dirumah bagi ASN di sejumlah OPD, berdasarkan surat edaran Bupati Nias Nomor 4758/SE/2020 tentang penyesuaian sistem kerja terhadap ASN dilingkup pemkab Nias ditengah penyebaran C0cid-19.

    “ pemberlakukan WFH bagi sejumlah ASN ini berdaskan surat edaran Bapak Bupati Nias tertanggal 1 September 2020, sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nias yang sudah digelar pada tanggal 31 Agustus 2020 “ Ujarnya (Selasa/1/9/2020).

    Dilanjutkakan Dahlan Lase, dalam surat edaran Bupati Nias ini, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 8 September 2020, jam masuk kerja PNS dilingkungan kerja pemkab Nias dimulai pukul 09.00 wib, sedangkan jam pulang kerja tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

    “ Khusus untuk beberapa perangkat daerah seperti,BKD, Inspektorat, Dinas P2KBPPA kabupaten Nias, kantor camat Hiliduho, dan Manajemen pada UPTD RSUD Gunungsitoli-Kabupaten Nias, akan memberlakukan WFH dan sebagian WFO karena telah terdapat PNS atau anggota keluarganya yang terkonfirmasi covid-19 “ Katnya.   

    Namun dalam Surat Edaran Bupati Nias tersebut ditambahkannya, 2 level Pejabat Struktural tertinggi (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator) tetap melaksanakan tugas di kantor dan menghadirkan 30% dari jumlah PNS di Lingkungan Perangkat Daerah masing-masing pada setiap hari kerja, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal, dengan tetap menerapkan dan mengikuti protokol kesehatan.

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • PEMKAB NIAS GELAR RAMAH TAMAH DAN DISKUSI BERSAMA FKUB DAN TOKOH AGAMA

    • FORKADA SE-KEPULAUAN NIAS GELAR ACARA PISAH SAMBUT DANDIM 0213/NIAS

    • BUPATI NIAS HADIRI SOSIALISASI TENTANG KAJIAN RISIKO BENCANA (KRB) KABUPATEN NIAS

    • WAKIL BUPATI NIAS BUKA SECARA RESMI PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KELUARGA RESIKO STUNTING DAN PEMUTAKHIRAN PENDATAAN KELUARGA DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

    • Pertemuan Permasalahan Tanah PT. Nias Indah Agro Sejahtera (PT NIAS) yang berada di Desa Sisarahili Bawolato

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA JAWABAN/TANGGAPAN TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

    • BERKOMITMEN PERKUAT SINERGI ANTAR DAERAH DAN PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH YANG BERKELANJUTAN, BUPATI NIAS HADIRI MUNAS VI APKASI DI MINAHASA UTARA

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id