Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Drs. Dahlanroso Lase, selaku koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 kembali menyampaikan informasi terkini 1 orang warga Desa Fadoro Lauru Kecamatan Hiliduho berinisial SM, umur 57 tahun, staf UPTD Puskesmas Hiliduho terkonfirmasi positif Covid-19, sesuai hasil swab TCM di RSUD Gunungsitoli tanggal, 19 September 2020. Saat ini SM diisolasi dan dirawat di RSUD Gunungsitoli karena ada gejala dan menderita penyakit diabetes, diduga yang bersangkutan terpapar saat menjalani perawatan Hemodialisa di RSUD Gunungsitoli.
Dengan penambahan 1 orang tersebut maka jumlah kumulatif terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Nias sampai dengan saat ini adalah 10 orang, sementara yang dinyatakan sehat sebanyak 4 orang, yaitu RT (C002), YM (C004), JPM (C005) dan MM (C006). Selanjutnya, akan dilaksanakan rapid tes bagi warga masyarakat yang telah kontak erat dengan pasien SM (C010) tersebut yang dilaksanakan di UPTD Puskesmas Hiliduho pada tgl. 21 sd 22 September 2020 pukul 14.00 – 16.00 WIB.
“Kami juga kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nias untuk patuh pada protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan dan hindari kerumunan,” ujarnya.
Saat ini salah satu langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Nias dalam percepatan penanganan Covid-19 adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nias Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Nias.
Dalam perbup dimaksud telah diamanatkan bagi setiap pengelola/pemilik usaha dan penyelenggara ibadah/acara mewajibkan seluruh pengunjung/umat/pekerja/pelayan menerapkan protokol kesehatan “3M”, yaitu wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta berkewajiban menyediakan fasilitas cuci tangan dan melaksanakan penyemprotan desinfektan secara mandiri dan berkala.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi (berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara hingga pencabutan izin) dan sanksi sosial (berupa menyanyikan 1 wajib lagu nasional 1 lagu daerah dan memungut sampah di lingkungan sekitar pelanggaran terjadi).
Selain itu dalam rangka optimalisasi penanganan covid-19 di Kepulauan Nias saat ini telah dibentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Kepulauan Nias di bawah Komando Danrem 023 Kawal Samudera berdasarkan MoU yang telah ditandatangani bersama antara Gubernur Sumatera Utara dan para Kepala Daerah se-Kepulauan Nias.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan oleh Satgas bersama dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Kepulauan Nias pada tgl. 18 sd 19 September 2020 di Kantor Walikota Gunungsitoli telah disepakati beberapa kebijakan antara lain:
1. Terhitung mulai tanggal 21 September s.d. 05 Oktober 2020, seluruh penumpang pesawat ataupun kapal laut yang akan datang ke Kepulauan Nias wajib menunjukkan bukti pemeriksaan Swab dengan hasil negatif Covid-19.
2. Akan dilaksanakan isolasi terpusat bagi pasien suspek (hasil rapid test reaktif) atau yang telah terkonfirmasi swab positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan yang selama ini menjalani isolasi mandiri di rumah, yang akan dijemput oleh Tim Satgas Covid-19 Kepulauan Nias dan akan dikarantina di tempat-tempat yang telah disediakan.
3. Melaksanakan sosialisasi dan penegakan hukum (operasi Yustisia) implementasi Peraturan Bupati/walikota di masing-masing Kabupateb/Kota.
Untuk itu, diharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Nias terhadap pelaksanaan tugas Satgas Kepulauan Nias demi kepentingan dan kesehatan kita bersama. Mari bersatu dan bergandengan tangan memutus mata rantai penularan Covid 19 di Kepulauan Nias.