• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja RPJMD RKPD RDTR Kab. Nias Hibah Bantuan Pemerintah
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) APBD KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2027

    BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) APBD KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2027

    • Orasafati Mendrofa
    • Informasi Publik

    Senin, 13 Juli 2026. Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias.

    Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Otoni Gea, S.H., dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, serta Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias.

    Dalam penjelasannya, Bupati Nias menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.

    Selanjutnya, kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

    Bupati juga menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Pemerintah Daerah bersama DPRD wajib mendukung upaya pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah penandatanganan Pakta Integritas oleh pihak eksekutif dan legislatif sebelum pelaksanaan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

    Lebih lanjut disampaikan bahwa Rancangan KUA APBD Tahun Anggaran 2027 disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian target pembangunan daerah. Sementara itu, Rancangan PPAS disusun melalui penetapan skala prioritas pembangunan, sinkronisasi program dengan prioritas nasional dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta penetapan target kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara bagi setiap program, kegiatan, dan subkegiatan.

    Selain itu, penyusunan KUA dan PPAS tetap menjaga konsistensi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias Tahun 2027 dengan tetap memperhatikan sinergi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta berbagai isu strategis pembangunan daerah.

    Secara ringkas, kerangka pendanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2027 meliputi:

    Pendapatan Daerah diproyeksikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp104,76 miliar, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp642,55 miliar, Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp13,33 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp8,72 miliar.

    Pada sisi Belanja Daerah, kebutuhan belanja diproyeksikan sebesar Rp771,86 miliar, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Nilai tersebut mengalami penurunan sekitar 10,13 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026.

    Sementara itu, Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2,50 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.

    Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Nias berharap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2027 dapat dibahas secara konstruktif dan memperoleh persetujuan bersama DPRD sehingga dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2027.

    Usai penyampaian nota pengantar, Bupati Nias menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Nias yang diterima oleh Pimpinan Komisi III DPRD Kabupaten Nias, Alfrin Zebua. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) APBD KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2027

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN JAWABAN DAN PENJELASAN ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD TERHADAP RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

    • BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI ATAS RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

    • BUPATI NIAS HADIRI RANGKAIAN HUT APKASI KE-26 DAN HUT KABUPATEN DELI SERDANG KE-80

    • PEMERINTAH KABUPATEN NIAS PERINGATI HARI KELUARGA NASIONAL (HARGANAS) KE-33 TAHUN 2026

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

    • BUPATI NIAS MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH/JANJI PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2026

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id