Senin, 02 September 2024. Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si hadiri Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda Tentang APBD Kab. Nias TA. 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Ameyunus Zai, S.Pd dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, para Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Nias, para Asisten Setda Kabupaten Nias, Sekwan Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias.
Bupati Nias Menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada Dewan Yang Terhormat, yang selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan DPRD Kabupaten Nias untuk memperoleh persetujuan bersama. Sebagai rencana keuangan tahunan, APBD memuat rencana pendapatan daerah yang akan diterima selama satu tahun, rencana belanja daerah selama satu tahun untuk membiayai program dan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan, serta memuat rencana pembiayaan daerah selama satu tahun untuk menampung semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Lebih lanjut Bupati Nias Menympaikan Struktur Rancangan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025, terdin dari 3 (tiga) komponen, yakni
- Pendapatan Daerah, diasumsikan sebesar Rp.976.899.252.085-
- Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp.1.02099.252.085-
- Pembiayaan Daerah, diasumsikan sebesar Rp.45.200.000.000-
Asumsi pendapatan daerah pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 merupakan prakiraan yang terukur dan rasional dengan tetap memperhatikan realisasi penerimaan daerah 2 (dua) tahun terakhir serta tingkat pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2025.
Secara detail, Bupati Nias Sampaikan Komponen penerimaan Pendapatan Daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 diasumsikan sebesar Rp. 103.249.260.085,-atau naik sebesar 8,13 persen dibandingkan dengan tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp.95.484.260.085,. Pendapatan Asli Daerah tersebut bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp.8.265.560.085,- Retribusi Daerah sebesar Rp.1.729.500.000,- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 9.500.000.000,- dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp. 83.754.200.000,-.
- Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer pada Rancangan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 diasumsikan sebesar Rp.867.149.992.000,- atau turun sebesar 1,35 persen dibandingkan dengan tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp.879.010.643.740,-. Pendapatan Transfer tersebut bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.847.149.992.000 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.20.000.000.000.-. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diasumsikan sebesar Rp.6.500.000.000.-
“Penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer sebagaimana kami uraikan di atas, penganggarannya dalam Rancangan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 merupakan asumsi yang didasarkan pada realisasi penerimaan daerah 2 (dua) tahun terakhir, mengingat sampai pada saat penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Yang Terhormat, Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 dan atau informasi resmi mengenai Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) belum ditetapkan dan/atau dipublikasi melalui portal Kementerian Keuangan RI”. ungkapnya
Anggaran Belanja Daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp. 1.022.099.252.085,- yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.615.986.344.848.-, Belanja Modal sebesar Rp.200.927.331.424,-, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.11.730.786.004.- dan Belanja Transfer sebesar Rp. 193.454.789.809.- atau turun sebesar 3,71 persen apabila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp. 1.061.454.003.843,-. Terang Bupati Nias
Selanjutnya Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025, diasumsikan sebesar Rp.45.200.000.000.- yang bersumber dari komponen penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sebesar Rp.45.000.000.000,- yang diasumsikan diperoleh dari sisa penghematan belanja, dan Penerimaan kembali investasi dana bergulir sebesar Rp. 200.000.000,-. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, pada rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 tidak dialokasikan, mengingat kemampuan pendapatan daerah yang sangat terbatas.
Bupati Nias berharap agar anggaran pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat dialokasikan dalam jumlah yang sebesar-besarnya pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, namun mengingat keterbatasan ruang fiskal kemampuan keuangan daerah serta sumber- sumber pendapatan yang tersedia, sehingga pengalokasian anggaran tersebut kita lakukan secara bertahap dengan senantiasa memperhatikan skala prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah.
Hal tersebut telah kita implementasikan melalui penyediaan anggaran belanja pada beberapa bidang tertentu yang secara nyata sangat dibutuhkan oleh masyarakat, antara lain pada bidang infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi, serta bidang pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Tutupnya