Kamis, 27 Februari 2025. Coffee Morning Pemerintah Kabupaten Nias bersama Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam rangka membahas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bertempat di Aula Gido, Lantai III Kantor Bupati Nias.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Plt. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Nias, Direktur UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Nias, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Sub Bagian serta Personil Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Nias.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pertemuan ini sangatlah penting karena bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Disampaikannya bahwa saat ini APBD Kabupaten Nias sedang dalam proses DPA dan masih belum melaksanakan kegiatan, maka dari itu pertemuan ini sangat tepat sehingga kita memiliki pengetahuan yang memadai tentang bagaimana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Kegiatan ini menjadi momen bagi kita semua untuk berdiskusi terkait kendala-kendala yang dihadapi sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta kegiatan di tahun 2025 ini dapat berjalan dengan baik” harap Sekda Kabupaten Nias.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Coffee Morning bersama Pemerintah Kabupaten Nias.
Dikatakannya, kegiatan ini merupakan amanah dari Jaksa Agung untuk mengadakan pertemuan sebelum pengadaan barang dan jasa dimulai pada tahun 2025.
“Patut diapresiasi sepanjang tahun 2024 tidak ada satupun pengaduan dari Kabupaten Nias. Saya harap di tahun 2025 ini juga hal yang sama dapat terulang tanpa ada pengaduan atau yang naik ke penyidikan” harap Parada Situmorang.
Ia mengungkapkan bahwa, saat ini terjadi penggelapan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan tentunya hal ini yang lebih disoroti oleh Presiden RI. Diinformasikan bahwa kerugian terjadi pada pendapatan pajak dan retribusi sebesar 30%, inilah yang menyebabkan efisiensi anggaran atau pemangkasan anggaran.
“Belum efektifnya mitigasi pengendalian yakni kapabilitas pengendalian dan penyalahgunaan wewenang cenderung terlambat. Untuk itu, ke depannya mari kita tingkatkan pengendalian tersebut agar tetap berada di jalur yang tepat sehingga dapat mengurangi resiko” tutup Parada Situmorang.
Akhirnya, kegiatan dilanjutkan dengan Ruang Diskusi terkait Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam hal ini, diskusi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias.