• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja RPJMD RKPD RDTR Kab. Nias Hibah Bantuan Pemerintah
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    DALAM RANGKA IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI, PEMKAB NIAS GELAR KOORDINASI PENGAWASAN (RAKORWAS) TINGKAT KABUPATEN NIAS TAHUN 2022

    DALAM RANGKA IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI, PEMKAB NIAS GELAR KOORDINASI PENGAWASAN (RAKORWAS) TINGKAT KABUPATEN NIAS TAHUN 2022

    • Orasafati Mendrofa
    • Informasi Publik

    Rabu. 14 Desember 2022. Pemerintah Kabupaten Nias gelar Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) di Tingkat Kabupaten Nias Tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Serba Guna, Lt. III. Kantor Bupati Nias.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Kepala Badan/Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Kepala Desa lingkup Kabupaten Nias, Pimpinan BUMD Kabupaten Nias dan Seluruh Hadirin.

    Mengawali sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si mengajak seluruh hadirin memanjatkan Puji Dan Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugrah dan karunia-Nya kita dapat berkumpul bersama-sama pada acara Rapat Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) di Tingkat Kabupaten Nias Tahun 2022.

    Pada kesempatan tersebut, Bupati Nias juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Nias dan semua pihak atas penyelenggaraan kegiatan rapat pada hari ini dan berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

    Seperti diketahui, reformasi birokrasi saat ini berjalan dinamis sesuai kebutuhan strategis dan tentunya harus mampu dimaknai sebagai upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan dengan menerapkan prisip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mencapai pemerintahan yang Clean Goverment and Good Governance.

    Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah, terutama menyangkut area perubahan seperti yang diamanatkan dalam Grand Design reformasi birokrasi yang menyangkut seluruh aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (Business Process) dan Sumber Daya Aparatur.

    Maka, dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi tersebut sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, melalui pengawasan yang Independen, Profesional dan Sinergis.

    “pengawasan menjadi salah satu upaya pengendalian yang sangat penting agar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah senantiasa berada pada jalur yang benar sesuai dengan pencapaian visi dan misi daerah” ujar Bupati Nias

    Ia menambahkan bahwa dengan meningkatnya tugas dari kementrian atau lembaga yang bersifat mandatory baik terprogram maupun insidentil seperti pengawasan penanganan covid-19, pengawalan P3DN, serta pencapaian target Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK.

    “diharapkan komitmen dari perangkat daerah yang termasuk area intervensi MCP KPK untuk pencapaian target dan penyelesaian dokumen pendukung” tegas Bupati Nias

    Patut diapresiasi bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah yang dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2021-2022 telah menunjukkan hasil yang semakin membaik dan menggembirakan. Adapun prestasi tersebut, yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 oleh BPK RI dan Hasil Evaluasi Sakip dan RB Kabupaten Nias Tahun 2021 dari Kementrian PAN dan RB dengan perolehan nilai ”B” serta Penghargaan Anugerah Meritokrasi dengan Predikat Kategori Baik Tahun 2022 dari KASN.

    Namun, keberhasilan yang dicapai tersebut tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kekurangan yang perlu diperhatikan yaitu Permasalahan Terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Ketidakkepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

    “permasalahan tersebut dapat diselesaikan apabila seluruh perangkat daerah termasuk pemerintahan desa dapat menyelenggarakan kegiatan pengendalian mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif dan efisien” terang Bupati Nias

    Berdasarkan data sampai dengan Tanggal 9 Desember 2022 didapatkan temuan sebanyak 3.122 dengan rekomendasi sebanyak 3.904 dengan jumlah kategori penanganan tindak lanjut sudah selesai sejumlah 3.085 (79,02 %) dalam proses sebanyak 444 (11,37 %), belum ditindaklanjuti sebanyak 375 (9,61 %) sehingga tunggakan temuan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 819.

    Maka dari itu, suatu pengawasan akan berhasil ketika rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dengan baik oleh tim audit atau obyek pemeriksaan yang artinya pengawasan tidak akan ada artinya jika rekomendasi tidak dapat  atau tidak ditindaklanjuti.

    Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si berpesan bahwa pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah, perlu ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:

    1. Dalam upaya mendorong perubahan paradigma pengawasan intern, Inspektorat Daerah wajib melaksanakan pengawasan sedini mungkin serta mampu memperluas peran pengawasan.
    2. Mengingat masih banyaknya tunggakan temuan, maka seluruh pimpinan perangkat daerah/unit kerja, camat, serta kepala desa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
    3. Kepada seluruh perangkat daerah atau unit kerja untuk menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Seluruh camat diharapkan untuk ikut memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan pada pemerintah desa hingga tuntas pada tingkat pemerintahan desa.

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS PIMPIN FORUM KOMUNIKASI PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA, TEGASKAN KOMITMEN DUKUNG KEBERLANJUTAN PROGRAM JKN

    • WAKIL BUPATI NIAS SAMBUT KEPULANGAN KONTINGEN KWARCAB GERAKAN PRAMUKA NIAS USAI MENGIKUTI JAMBORE DAERAH XI SUMATERA UTARA TAHUN 2026

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) APBD KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2027

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN JAWABAN DAN PENJELASAN ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD TERHADAP RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

    • BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI ATAS RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

    • BUPATI NIAS HADIRI RANGKAIAN HUT APKASI KE-26 DAN HUT KABUPATEN DELI SERDANG KE-80

    • PEMERINTAH KABUPATEN NIAS PERINGATI HARI KELUARGA NASIONAL (HARGANAS) KE-33 TAHUN 2026

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id