Selasa, 12 Desember 2023. Melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Bupati Nias serahkan langsung Bantuan Sosial Tunai sebagai upaya Intervensi Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Nias Tahun 2023, bertempat di Aula Kantor Camat Idanogawo dan Aula Kantor Camat Bawolato.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Nias, Camat Idanogawo, Camat Bawolato, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Kepala Desa se-Kecamatan Idanogawo dan Bawolato, Seluruh Keluarga Penerima Manfaat.
Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Yuwanman Lase, SH melaporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias telah mengalokasikan dana pemberian bantuan sosial dengan total nilai Rp. 2.432.700.000 yang disasarankan untuk masyarakat miskin ekstrim di Kabupaten Nias.
"Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi sasaran intervensi sebanyak 2.703 keluarga dengan jumlah Bantuan Sosial sebesar Rp. 900.000 untuk bulan Oktober, November dan Desember" ujarnya.
Sementara itu, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa kemiskinan merupakan multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera ditanggulangi karena menyangkut Harkat, Martabat dan Hak Asasi Manusia serta dapat menghambat upaya terwujudnya kesejahteraan sosial.
"Pada tahun 2023 ini kita dihadapkan pada tantangan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ektrem di Kabupaten Nias. Menurut data BPS Kabupaten Nias bahwa tingkat kemiskinan ekstrim di Kabupaten Nias pada tahun 2022 sebesar 3,11% atau sebanyak 4.520 jiwa" terangnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan upaya dan langkah strategis penanganan lintas sektor untuk Intervensi dan Treatment yang sesuai karakteristik Wilayah Kabupaten Nias sehingga mampu mengurai dan menyelesaikan setiap permasalahan secara tepat sasaran.
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk mengambil bagian dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Nias melalui perumusan kebijakan intervensi dan program kegiatan di masing-masing perangkat daerah” ungkap Bupati Nias
Beberapa kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran, yakni:
- Mengurangi beban pengeluaran masyarakat melalui Bantuan Sosial, Jaminan Sosial dan Subsidi
- Peningkatan pendapatan melalui Pemberdayaan Masyarakat
- Pembangunan Infrastruktur Pelayanan Dasar
“Saya harap agar bantuan ini dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan baik terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mengurangi beban pengeluaran keluarga” harap Bupati Nias.
Mengakhiri arahannya, Bupati Nias menghimbau kepada Camat dan Kepala Desa untuk senantiasa Memonitoring pelaksanaan penyaluran bantuan serta Memberikan Edukasi kepada masyarakat terkait tujuan Pemanfaatan dan Penggunaan Bantuan Sosial ini.