Jumat, 08 Desember 2023. Usaid Erat Kabupaten Nias gelar Lokakarya Sinkronisasi Tugas Pokok dan Fungsi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Nias, bertempat di Aula Paroki Kristus Raja Gido, Jalan Pastoran No. 3 Hiliweto-Gido.
Seperti diketahui, persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional. Stunting tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan fisik anak yang terhambat, namun juga berkaitan dengan terganggunya perkembangan otak anak, sehingga akan berpengaruh pada kemampuan dan prestasi, serta produktifitas dan kreativitas di usia produktif. Penanggulangan stunting tidak akan berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat, dunia usaha dan lintas sektor melalui pendekatan holistik, integrasi, tematik dan spasial.
Fasilitator Tim Usaid Erat Kabupaten Nias mengatakan Sinkronisasi Tugas Pokok dan Fungsi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Dalam Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk mempertahankan serta memadankan data yang sudah ada terutama dalam upaya kita untuk memberhasilkan program dan kegiatan penurunan stunting dapat berdampak kepada masyarakat penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Nias menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan isu stunting tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, apalagi hanya menitikberatkan intervensi pada sektor kesehatan semata. dibutuhkan kerja sama dari seluruh sektor pembangunan, termasuk dalam menyelesaikan isu-isu ketidaksetaraan gender, serta isu perempuan dan anak, yang saling berkaitan satu dengan yang lain, sehingga pengasuhan anak yang berkualitas dengan perbaikan pola makan, pola asuh dan sanitasi menjadi kunci utama untuk mencegah Stunting.
Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan beberapa kesimpulan yang mampu memecahkan persoalan persoalan yang dihadapi di lapangan dalam menurunkan angka prevalensi Stunting, memetakan hambatan serta menyusun alternatif kebijakan dan rencana aksi, dalam percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Nias.
“Kita sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait percepatan penurunan Stunting sebagai pedoman bagi setiap pemangku kepentingan, terutama bagi pemerintah desa dalam mengintervensi berbagai program dan kegiatan penurunan Stunting di desa melalui penganggaran dari Dana Desa” ujarnya.
Wakil Bupati Nias berharap kepada setiap Camat bersama perangkat daerah terkait, agar dapat dengan cermat untuk melakukan verifikasi dan harmonisasi setiap program dan kegiatan yang di usulkan oleh Pemerintah Desa, benar-benar sudah mengintervensi program kegiatan penurunan Stunting yang di danai dari Dana Desa dan sumber-sumber lainnya, dengan berpedoman pada regulasi dan juknis yang sudah ada.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Narasumber yakni: Kepala Bappedalitbang Kabupaten Nias, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Yang Diwakili oleh Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa (Pikar Damai Setia Gea, S. Sos., M.I.Kom), Kepala Dinas P2KB Kabupaten Nias, Ketua TPPS Kecamatan se-Kabupaten Nias, Ketua TPPS Desa se-Kabupaten Nias, Satgas Stunting Provinsi Sumatera Utara Wilayah Kabupaten Nias, Tim Usaid Erat Kabupaten Nias, Kepala Desa se-Kabupaten Nias.