• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    Mulai Senin, Berkunjung ke Pulau Nias Wajib Swab Test dan Diisolasi

    Mulai Senin, Berkunjung ke Pulau Nias Wajib Swab Test dan Diisolasi

    • Admin
    • Informasi Publik

    Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama lima Kepala Daerah se-Kepulauan Nias sepakat melakukan penyekatan di Pulau Nias, yakni dengan mewajibkan para pendatang membawa hasil swab test negatif Covid-19 dan menjalani isolasi selama tiga hari. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin (21/9/2020) mendatang.

    Kebijakan penyekatan Pulau Nias tersebut disepakati dalam rapat koordinasi dan penandatanganan kesepatakan bersama tentang optimalisasi penanganan bersama Covid-19, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (16/9/2020).

    Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, dan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha.

    Ada beberapa hal yang disepakati, antara lain dilakukan penyekatan aktif untuk orang yang datang ke Nias maupun di dalam Nias, hingga membentuk satuan tugas khusus penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias.

    Edy Rahmayadi menuturkan, penyekatan dilakukan di Bandara yakni penerbangan dari Jakarta dan Medan ke Nias. Begitu juga di pelabuhan dilakukan penyekatan baik kapal dari Sibolga, Singkil (Aceh) maupun Teluk Bayur (Sumbar). Namun penyekatan tersebut dilakukan untuk penumpang. Penumpang pesawat dan kapal yang datang ke Nias harus menunjukkan hasil tes swab negatif Covid-19. Meski negatif, penumpang yang baru datang juga harus menjalani isolasi selama 3 hari.

    “Saya kemarin berharap di Nias benar-benar total (isolasi), rupanya tidak bisa, perlu waktu. Untuk itu yang disekat adalah penumpang yang datang ke Nias. Dia harus bawa surat swab pernyataan negatif. Namun demikian walaupun dia negatif, begitu sampai sini harus diisolasi selama tiga hari,” kata Gubernur.

    Pada kesempatan tersebut, Gubernur bersama Bupati dan Walikota se-Kepulauan Nias yang hadir juga sepakat penyekatan dimulai pada tanggal 21 September 2020.

    “Penyekatan mulai Senin sampai Senin dua minggu berikutnya,” ujarnya.

    Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli mengatakan, untuk penanganan Covid-19 saat ini ada beberapa kendala, antara lain keterbatasan alat tes swab. Keterbatasan alat tersebut diyakini menjadi sebab penyebaran Covid-19 makin meluas di kawasan tersebut. Sebab, banyak warga dengan hasil rapid test reaktif tetap beraktivitas seperti biasa.

    Senada dengan Bupati Nias, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua juga mengharapkan Pemprov Sumut untuk menyiapkan alat swab dan tenaga medis. Ia menjelaskan saat ini di Gunungsitoli ada dua Puskesmas dan satu hotel yang sedang dipakai untuk mengisolasi orang terpapar Covid-19.

    Lakhomizaro mengatakan jika kesediaan alat kesehatan tercukupi di Nias, maka ia memastikan penanganan Covid-19 akan berjalan baik

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA JAWABAN/TANGGAPAN TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

    • BERKOMITMEN PERKUAT SINERGI ANTAR DAERAH DAN PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH YANG BERKELANJUTAN, BUPATI NIAS HADIRI MUNAS VI APKASI DI MINAHASA UTARA

    • BUPATI NIAS HADIRI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) LUAR BIASA PT. BANK SUMUT

    • WAKIL BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

    • PEMERINTAH KABUPATEN NIAS GELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2025

    • PENUTUPAN KEGIATAN ORIENTASI PENGENALAN TUGAS BAGI CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

    • TIM SUPERVISI TP-PKK PROVINSI SUMATERA UTARA KUNJUNGAN KERJA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id