Rabu, 04 September 2024. Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md sampaikan Nota Jawaban/Penjelasan Bupati Nias Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Nias Atas Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Nias Tentang APBD T.A 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias.
Dalam penjelasannya, Bupati Nias menyampaikan beberapa hal yang tertuang dalam Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Nias Tentang APBD T.A 2025 terkait dengan Pemerataan Pembangunan di wilayah Kabupaten Nias untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Ia mengatakan bahwa karena keterbatasan anggaran maka pengalokasian belanja pembangunan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJPD Kabupaten Nias.
Terkait dengan Pembangunan Jaringan Listrik di seluruh wilayah Kabupaten Nias, Bupati Nias menyampaikan bahwa itu Sebuah Keharusan demi Keadilan Sosial. Berdasarkan Hasil Evaluasi Percepatan Pembangunan Listrik di desa se-Kabupaten Nias bersama Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan-Unit Induk Wilayah Sumut, di wilayah Kabupaten Nias tersisa 6 desa yang masih belum mendapat aliran listrik dan diupayakan di akhir tahun ini akan dientaskan sebanyak 4 desa lagi.
Selanjutnya, harapan dan upaya Percepatan Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan, Percepatan Pemulihan Sosial-Ekonomi, Sinkronisasi RKN Dengan RKD, Pengembangan Kewirausahaan dan Stabilitas Ekonomi. Bupati Nias menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias sependapat dengan Pemandangan Umum Anggota Dewan serta berkomitmen untuk membangun pondasi ekonomi yang kuat dan ramah lingkungan.
Di sisi lain, Aspirasi Masyarakat dan Pokir DPRD Kabupaten Nias yang masih belum terakomodir akan menjadi perhatian Pemerintah di masa yang akan datang. Sementara, Alokasi Belanja Daerah tetap mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Nias, yakni: Pengembangan Kewirausahaan dan Stabilisasi Ekonomi Kerakyatan Menuju Kemandirian Ekonomi Yang Berkelanjutan.
Pemandangan Umum Fraksi terkait Pembangunan/Pemeliharaan beberapa Ruas Jalan, dikatakannya bahwa Pemerintah Kabupaten Nias akan tetap memperhatikan tahapan perencanaan pembangunan serta pertimbangan kemampuan fiskal keuangan daerah.
Penyelarasan pengalokasian belanja daerah pada APBD T.A 2025 merupakan komitmen bersama dalam merencanakan pengalokasian anggaran demi sinergitas dan kesinambungan program Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias.
Berdasarkan jawaban, tanggapan dan penjelasan tersebut, Bupati Nias berharap dapat menjadi bahan dalam proses pembahasan Ranperda Kabupaten Nias tentang APBD T.A 2025 sehingga pada akhirnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Sekretariat DPRD Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Para Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias dan Camat se-Kabupaten Nias.