Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu ditetapkan Peraturan Bupati Nias tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
SEKRETARIAT DAERAH SEKRETARIAT DPRD INSPEKTORAT DAERAH DINAS PENDIDIKAN DINAS KESEHATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DINAS SOSIAL DINAS KETENAGAKERJAAN DAN KOPERASI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DINAS PERHUBUNGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DINAS PARIWISATA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KECAMATAN BAWOLATO KECAMATAN BOTOMUZOI KECAMATAN ULUGAWO KECAMATAN MA'U KECAMATAN SOMOLOMOLO KECAMATAN SOGAEADU KECAMATAN HILIDUHO KECAMATAN HILISERANGKAI KECAMATAN GIDO KECAMATAN IDANOGAWO