Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah dan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan DPRD Kabupaten Nias;
SEKRETARIAT DAERAH SEKRETARIAT DPRD INSPEKTORAT DAERAH DINAS PENDIDIKAN DINAS KESEHATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DINAS SOSIAL DINAS KETENAGAKERJAAN DAN KOPERASI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DINAS PERHUBUNGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DINAS PARIWISATA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH BADAN PENGELOLA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KECAMATAN BAWOLATO KECAMATAN BOTOMUZOI KECAMATAN ULUGAWO KECAMATAN MA'U KECAMATAN SOMOLOMOLO KECAMATAN SOGAEADU KECAMATAN HILIDUHO KECAMATAN HILISERANGKAI KECAMATAN GIDO KECAMATAN IDANOGAWO