• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
     Pertemuan Permasalahan Tanah PT. Nias Indah Agro Sejahtera  (PT NIAS) yang berada di Desa Sisarahili Bawolato

    Pertemuan Permasalahan Tanah PT. Nias Indah Agro Sejahtera (PT NIAS) yang berada di Desa Sisarahili Bawolato

    • Admin
    • Informasi Publik

    Rabu, 18 Juni 2025. Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menghadiri pertemuan tentang permasalahan tanah PT. Nias Indah Agro Sejahtera (PT NIAS) yang berada di Desa Sisarahili Bawolato dan sekitarnya, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H., menyampaikan paparan tentang materi pertemuan, yang diawali penjelasan yang terkait investasi, dan identifikasi terhadap permasalahan atas tanah yang dibeli oleh PT NIAS di Desa Sisarahili Bawolato, dan juga identifikasi pihak yang mengklaim tanah yang sudah dibeli oleh PT NIAS tersebut sebagai Tanah Ulayat.

    Pasal 3 UUPA Nomor 5 Tahun 1960, mengakui dan menghormati adanya hak ulayat dan hak serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Kata kuncinya adalah: ”sepanjang menurut kenyataannya masih ada”. Itu berarti, harus sudah ada dalam waktu yang cukup lama, dan bukan baru ada atau baru diadakan, atau baru diklaim sebagai Tanah Ulayat setelah adanya transaksi penjualan tanah.  

    Sekda Kab Nias menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, Hak Ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan bathiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat tersebut adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan yang memiliki kelembagaan adat, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama, serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat. Sedangkan Tanah Ulayat adalah adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

    Sekda Kab Nias juga memaparkan rekapitulasi sertifikat hak atas tanah yang sudah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab Nias pada tanah yang diklaim sebagai Tanah Ulayat oleh masyarakat di Desa Sisarahili Bawolato, Desa Dahana, Desa Balale Toba’a, Desa Hilihoru, dan Desa Hilialawa Kec Bawolato. Berdasarkan data yang ada, ternyata pada tanah yang diklaim sebagai Tanah Ulayat tersebut, telah terbit sertifikat hak atas tanah sekitar 603 Ha, terdiri dari sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Hak Pakai, melalui program redistribusi, mandiri, sertipikasi BMN, lintas sektoral dan prona.  

    Oleh karena itu, apabila di atas tanah yang diklaim sebagai Tanah Ulayat sudah terbit sertifikat hak atas tanah milik perseorangan, bahkan penerbitannya ada di Tahun 1996, masih legal kah mengklaim tanah yang sudah dijual kepada PT NIAS sebagai Tanah Ulayat?  Demikian halnya sebutan Masyarakat Hukum Adat, benarkah ini secara existing atau faktual benar ada, yang ditandai adanya kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya, wilayah hukum adat yang jelas, dan adanya pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati?

    Berdasarkan pengecekan produk hukum daerah, tidak ada Perda Kab Nias atau Peraturan/Keputusan Kepala Daerah yang menetapkan Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat di Kab Nias. Demikian juga pengecekan di Kantor Pertanahan Kab Nias, tidak ditemukan adanya Tanah Ulayat di Kab Nias.

    Pada sesi diskusi, dari pendapat yang disampaikan, ternyata permasalahannya bukan masalah Tanah Ulayat atau hal yang terkait dengan masyarakat hukum adat, tetapi permasalahan antar keluarga dan juga hal yang terkait dengan pembayaran. Kewenangan untuk menetapkan Tanah Ulayat adalah kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Berkaitan dengan itu, Waka Polres Nias, Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H. menyampaikan tanggapan bahwa pada pertemuan ini sudah jelas dan tegas terjawab semua isi surat dari masyarakat tertentu dari masyarakat Bawolato. Masalah ini diawali dari masalah keluarga, tetapi ketika tidak dapat diselesaikan maka akan menjadi  masalah besar. Harapan kami, mari kita jaga Kamtibmas di Desa, kita menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah dan menyebar info yang tidak benar. Apabila ada penjualan tanah oleh yang tidak berhak, silahkan dilaporkan, karena hal tersebut diduga melanggar Pasal 385 KUHP, artinya ada pihak-pihak tertentu yang menguasai, menjual dan mengagunkan atau brog tanah yang bukan miliknya kepada PT NIAS, bisa diproses secara hukum, tetapi laporan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan.

     

    Dalam arahannya, Bupati Nias menyampaikan bahwa dengan adanya sanggahan atau permasalahan tanah PT. NIAS yang berada di Desa Sisarahili Bawolato, tentunya hal ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Untuk mencegah hal ini terjadi, Bupati Nias menegaskan beberapa hal, antara lain: (1) adanya kerjasama yang baik antara masyarakat, pihak investor (PT. NIAS) dan Pemerintah Daerah; (2) apabila ada permasalahan atau sengketa tanah supaya diselesaikan dengan baik di antara pihak yang bersengketa melalui musyawarah untuk mufakat; (3) Pemerintah Kabupaten Nias memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Nias. Dengan adanya investor, maka masyarakat Kabupaten Nias dapat meningkat kesejahteraan hidupnya, dan dapat membuka lapangan pekerjaan; dan (4) belajar menjadi masyarakat yang tertib, masyarakat yang ramah dan taat aturan. Semua tindakan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Saat ini masyarakat kita sangat sensitif, oleh karena itu dicari solusi untuk menyelesaikan masalah, dan jangan menjadi provokator.

    Hadir dalam pertemuan tersebut, Bupati Nias, Waka Polres Nias, Pabung Kodim 0213/Nias, Kabag Ops Polres Nias. Kasat Reskrim Polres Nias, Sekda Kab Nias,  Asisten Sekda Kab Nias, Kepala Perangkat Daerah terkait Lingkup Pemkab Nias, mewakili Kakan Pertanahan Kab Nias, Kabag Hukum Setda Kab Nias, Forkopimka Bawolato, Kepala Desa dan Ketua BPD Sisarahili Bawolato, Kepala Desa dan Ketua BPD Dahana, Kepala Desa dan Ketua BPD Balale Toba'a, Kepala Desa dan Ketua BPD Hilihoru, serta Kepala Desa dan Ketua BPD Hilialawa, dan perwakilan masyarakat yang menyampaikan sanggahan.

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA JAWABAN/TANGGAPAN TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

    • BERKOMITMEN PERKUAT SINERGI ANTAR DAERAH DAN PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH YANG BERKELANJUTAN, BUPATI NIAS HADIRI MUNAS VI APKASI DI MINAHASA UTARA

    • BUPATI NIAS HADIRI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) LUAR BIASA PT. BANK SUMUT

    • WAKIL BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

    • PEMERINTAH KABUPATEN NIAS GELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2025

    • PENUTUPAN KEGIATAN ORIENTASI PENGENALAN TUGAS BAGI CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

    • TIM SUPERVISI TP-PKK PROVINSI SUMATERA UTARA KUNJUNGAN KERJA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id