Senin, 27 Juli 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, para Camat, serta Pimpinan BUMD se-Kabupaten Nias.
Rapat diawali dengan penyampaian pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Nias. Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Adilwan Gea, S.Pd., Fraksi Golkar oleh Yaredi Gulo, Fraksi Rakyat oleh Berkat Zebua, Fraksi Gerindra Perindo oleh Dafati Mendrofa, S.Pd.K., serta Fraksi Hanura PSI oleh Agusniaman Lafau.
Dalam penyampaian pendapatnya, seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Nias menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias atas pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025. Seluruh Fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dilakukan permintaan persetujuan kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nias. Berdasarkan hasil persetujuan, seluruh Anggota DPRD menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah, Bupati Nias menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas seluruh saran serta masukan konstruktif yang telah disampaikan dalam setiap tahapan pembahasan, mulai dari Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), hingga pelaksanaan Rapat Paripurna.
Bupati Nias menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias,” ujar Bupati Nias.
Rangkaian Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Persetujuan Bersama dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, yang dibacakan oleh Firyusuf Hulu, S.E.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Ketua DPRD Kabupaten Nias, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias.
