Kamis, 08 Mei 2025. Polres Nias Polda Sumut gelar Rapat Koordinasi tentang Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Nias, bertempat di Aula Graha Sanika Satyawada Polres Nias Polda Sumut.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Gunungsitoli, Unsur Forkopimda se-Kepulauan Nias, Kasatpol PP se-Kepulauan Nias dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias.
Kasat Intel Polres Nias mengatakan bahwa kegiatan ini perlu karena bertujuan untuk mencari solusi dan antisipasi terhadap kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Nias agar lancar dan menciptakan keamanan, kenyamanan serta kondisifitas. Ia juga menyampaikan beberapa kasus yang baru-baru ini terjadi di Wilayah Hukum Polres Nias.
Saat ini, masalah yang sangat menonjol yakni terjadinya pencurian barang-barang milik WNA pada salah satu tempat wisata di Wilayah Hukum Polsek Lahewa. Kemudian, gangguan trantibmas atas aksi unjuk rasa terhadap sebua PT milik swasta di Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato.
Selain itu, maraknya Judi Sabung Ayam di kalangan masyarakat. Ada beberapa masyarakat yang melakukan judi sabung ayam di beberapa lokasi. Di antaranya, di Desa Lasara Bagawu dan Polsek Mandrehe telah melakukan patroli di lokasi tersebut namun tidak ada aktivitas judi sabung ayam. Juga, di Desa Lasara Bahili dan Desa Boyo di Wilayah Kota Gunungsitoli sudah terpantau namun tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Beberapa kegiatan lainnya yang akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan juga membutuhkan kesiapan, kerjasama dari semua pihak.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H mengatakan bahwa dalam penanganan isu-isu yang sedang terjadi perlu di lakukan langkah-langkah yang preventif yakni Surat Edaran melalui Camat kemudian diteruskan kepada Kepala Desa.
Lanjut, Pemerintah Kabupaten Nias dan DPRD Kabupaten Nias telah mencapai kesepakatan untuk melakukan aksi dalam penyelenggaraan trantibmas.
Terkait aksi unjuk rasa yang terjadi di Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato, ia menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada kesepakatan dan izin dari Pemerintah Kabupaten Nias. Aksi tersebut terjadi karena klaim atas tanah lokasi PT masih milik perseorangan. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Nias tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi masalah tersebut. Meskipun demikian, Camat Bawolato telah direkomendasikan untuk melakukan tindakan persuasif terhadap kasus tersebut.
Adapun kesimpulan pada rapat ini, yakni Trantibmas di Kepalulauan Nias merupakan tanggungjawab bersama. Seluruh Pemerintah Daerah memberikan Surat Edaran terkait Judi Sabung Ayam, Pembukaan Lahan dengan Pembakaran besar-besaran.