Jumat, 02 Agustus 2024. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias hadiri kegiatan Sosialisasi Kepada Stakeholder Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 di gedung Serbaguna Kecamatan Gido.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, Augusman Gulo menyampaikan dalam laporannya bahwa tujuan Pelaksanaan sosialisasi ini adalah sebagai upaya edukasi para pemangku kepentingan dalam pencegahan pelanggaran yang bermuara pada sengketa pemilu.
Lebih lanjut Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini Bawaslu Kabupaten Nias menghadirkan dua orang narasumber yang dapat menyampaikan beberapa materi Sosialisasi Kepada Stakeholder Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 yakni dari Pemerintah Kabupaten Nias yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H. dan Komisioner KPU Kabupaten Nias.
Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Elfrida Lombu selaku Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Nias menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias.
Elfrida Lombu selaku Kordiv P3S menerangkan bahwa dalam bulan Agustus ini, KPU Kabupaten Nias akan melaksanakan tahapan pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Nias, pelaksanaan tahapan tersebut tidak terlepas dari pengawasan Bawaslu.
Mengakhiri sambutannya Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Elfrida Lombu membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Kepada Stakeholder Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024.
Pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H. menyampaikan eksposnya tentang netralitas Perangkat Daerah Kabupaten Nias pada pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 bahwa sebagai ASN yang juga bagian dari masyarakat, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memilih Calon Kepala Daerah. Namun, ASN sebagaimana tugasnya, merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil. Maka sikap netral ASN ini agar menjauhkan diskriminasi pelayanan.
Lebih lanjut Sekda Kabupaten Nias mengatakan bahwa segala peraturan tentang ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf (f) tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa netralitas yaitu asas-asas netralitas adalah tidak berpihak, netral, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil dan melayani. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (n) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa dilarang memberi dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD dan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.
“Netralitas Perangkat Daerah Kabupaten Nias pada Pencalonan Kepala Daerah artinya tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial karena Perangkat Daerah adalah Organisasi atau Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Perangkat Daerah juga menyediakan Pelayanan Publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan”. Terang Sekda Kabupaten Nias
Mengakhiri Eksposnya Sekda Kabupaten Nias menyampaikan bahwa Seluruh ASN di masing-masing Perangkat Daerah wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Mewakili Kapolres Nias, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, Moderator dari Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UNIAS, Pengurus Partai Politik, para pimpinan Media Online dan Organisasi Kemahasiswaan.