• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO MELALUI APLIKASI OSS RBA DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2023

    SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO MELALUI APLIKASI OSS RBA DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2023

    • Orasafati Mendrofa
    • Informasi Publik

    Jumat, 08 September 2023. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Aplikasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) di Kabupaten Nias Tahun 2023-2024 bertempat di Aula Paroki Kristus Raja Hiliweto Gido-Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Nias, Forkopimda Kabupaten Nias, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias, Narasumber Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Para Pelaku Usaha (Penggilingan Padi) di Kabupaten Nias, Seluruh Staf Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias, Moderator dan Seluruh Hadirin.

    Dalam arahannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menyampaikan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mendukung perekonomian masyarakat adalah dengan memberikan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha mikro dan menengah kecil serta menjamin bahwa setiap pelaku usaha mendapatkan pelayanan perizinan yang baik, cepat, bebas biaya, dan mudah dilakukan.

    “Melalui aplikasi OSSRBA pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha menjadi lebih cepat dan tanpa persyaratan yang rumit. Jika pada sistem perizinan lama pada pelaku usaha wajib memiliki SIUP, SITU maupun HO, maka sekarang legalitas perizinan cukup dengan Nomor Induk Pengusaha (NIB)” ungkapnya.

    “Perizinan merupakan syarat legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Perizinan ini penting dan merupakan kewajiban setiap warga negara untuk mengurus izin kepada usahanya” tambahnya.

    Lebih lanjut Bupati Nias menjelaskan pentingnya mengurus izin bagi para pelaku usaha karena izin usaha merupakan pintu masuk untuk memperoleh perlindungan hukum dan jika tidak memiliki izin, apabila terjadi apa-apa tidak dapat dilindungi secara hukum.

    “Itulah sebabnya kita wajib mengurus izin supaya terdaftar dan tercatat, sehingga pemerintah juga dapat mengetahui berapa banyak pengusaha yang bergerak di bidang tertentu, bagaimana usahanya dan bagaimana menghindari resiko-resiko usaha” terangnya.

    Ia mengatakan bahwa penggilingan padi yang ada di tengah-tengah kita saat ini, para petani dan konsumen bisa melakukan nilai tambah terhadap kualitas padi jika memiliki kecerdasan dalam menjalankan usahanya dan tentunya harus mengetahui peluang kualitas padi yang bagus.

    “Pada tahun 2022, Produksi Gabah di Kabupaten Nias sebesar 55.845,4 ton dengan luas lahan 11.554 hektar yang artinya produktivitas 1 hektar lahan padi hanya dapat menghasilkan 4,83 ton sedangkan rata-rata secara Nasional tiap 1 hektar lahan menghasilkan 6 ton” ujarnya.

    Kabupaten Nias dikaruniai tanah yang subur sehingga memiliki keunikan tersendiri, baik rasa maupun kandungan gizinya sehingga menjadikan Kabupaten Nias sebagai lumbung beras di Kepulauan Nias bahkan dapat menjadi pulau usaha yang menjanjikan jika dikembangkan dengan baik. Namun, dengan produktivitas tiap 1 hektarnya yang hanya menghasilkan 4,83 ton masih belum cukup untuk menjadi lumbung beras.

    “Dengan legalitas yang jelas, pengolahan dan promosi yang baik, beras dari daerah kita dapat bersaing dengan beras dari daerah yang lain” pesan Bupati Nias.

    Pemerintah Kabupaten Nias tetap mendukung penyelenggaraan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias dan terus berupaya memberikan fasilitasi dan kemudahan kepada para pelaku usaha agar memiliki Izin Usaha.

    “Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, kemampuan sumber daya pelaku usaha diharapkan meningkat perekonomian dan lebih produktif serta membawa dampak terhadap pendapatan masyarakat Kabupaten Nias” tutup Bupati Nias.

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA JAWABAN/TANGGAPAN TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

    • BERKOMITMEN PERKUAT SINERGI ANTAR DAERAH DAN PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH YANG BERKELANJUTAN, BUPATI NIAS HADIRI MUNAS VI APKASI DI MINAHASA UTARA

    • BUPATI NIAS HADIRI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) LUAR BIASA PT. BANK SUMUT

    • WAKIL BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

    • PEMERINTAH KABUPATEN NIAS GELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2025

    • PENUTUPAN KEGIATAN ORIENTASI PENGENALAN TUGAS BAGI CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

    • TIM SUPERVISI TP-PKK PROVINSI SUMATERA UTARA KUNJUNGAN KERJA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id