Kamis, 15 Agustus 2024. Bupati Nias menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan DPRD Kabupaten Nias tentang KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo, dihadiri oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Anggota DPRD Kabupaten Nias, para Staf Ahli, Asisten, Sekwan Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias.
Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si. menyampaikan bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini adalah hasil dari rangkaian pembahasan yang cukup intensif antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Nias yang diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Nias TA. 2025 pada tanggal 22 Juli 2024 dan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA. 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias bersama-sama dengan TAPD dan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias.
Keseluruhan dari proses pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS TA. 2025 tersebut telah berjalan cukup dinamis dan penuh dengan kearifan dari semua pihak, sehingga agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nias TA. 2025 dapat kita laksanakan pada hari ini melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias. Terangnya
Kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, khususnya para Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias yang telah menganalisis dan mengkaji prioritas program/kegiatan, sasaran serta pagu anggaran dalam kondisi ruang fiskal keuangan daerah yang sangat terbatas, termasuk berbagai masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, maupun penentuan agenda pembahasan oleh Badan Musyawarah sampai pada pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepakatan pada hari ini. Hal ini menunjukkan adanya tanggungjawab bersama dalam mensukseskan pembangunan di Kabupaten Nias yang kita cintai ini. Ungkapnya
Selanjutnya Bupati Nias menyampaikan bahwa patut mengapresiasi kemitraan antara pihak eksekutif dan legislatif yang terus terjalin dengan baik, hendaknya kondisi ini terus kita pelihara dan tingkatkan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nias semakin lebih efektif. Eksekutif tidak dapat berbuat optimal tanpa dukungan legislatif, karena setiap program dan kegiatan terbaik sekalipun tidak dapat kita implementasikan apabila tidak ada dukungan legislatif dari aspek regulasi dan penyediaan anggaran. Sehingga pada dasarnya keberhasilan pembangunan di Kabupaten Nias merupakan keberhasilan kita bersama, demikian juga sebaliknya, kegagalan pembangunan merupakan kegagalan kita bersama.
Mengakhiri Sambutannya, Bupati Nias mengucapkan terimakasih kepada seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nias, yang telah melaksanakan tugasnya dalam menyiapkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 ini serta melakukan pembahasan bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias. Demikian juga kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 dapat ditandatangani.
Selain hal tersebut di atas, saya meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias untuk lebih meningkatkan kinerja dengan mengimplementasikannya pada agenda pembangunan daerah yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Disamping itu, saya juga mengharapkan agar seluruh Perangkat Daerah melakukan persiapan perencanaan teknis lebih awal sehingga seluruh kegiatan yang direncanakan dalam PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diimplementasikan dengan tetap mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya
Berakhirnya Rapat Paripurna tersebut, dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan DPRD Kabupaten Nias tentang Kebijakan Umum Aanggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025.