Rabu, 15 Januari 2025. Pemerintah Kabupaten Nias memberikan tanggapan atas
beredarnya Rekaman Video yang telah viral di Media Sosial terkait Kondisi Sekolah Dasar
Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo dan juga
pemberitaan di beberapa Media Online terkait Ketidakhadiran Guru di Sekolah tersebut
selama kurang lebih 1 (satu) bulan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si melalui
Kepala Dinas Pendidikan memerintahkan untuk membentuk Tim Pemeriksa dan segera
melaksanakan proses BAP. Adapun Tim Pemeriksa terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten
Nias, Inspektorat Kabupaten Nias dan BKPSDM Kabupaten Nias
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai,
SSTP., M.Si menyatakan bahwa sebagaimana petunjuk Bupati Nias kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Nias agar memeriksa seluruh guru yang bertugas di Sekolah Dasar
Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo, telah
Ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari Dinas Pendidikan
Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias dan BKPSDM Kabupaten Nias.
Disampaikannya, mulai hari ini Rabu 15 Januari 2025 Tim Pemeriksa telah
memanggil guru-guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai
Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo sebanyak 5 (lima) orang dan saat ini
sedang menjalani proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.
Selanjutnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias
menyampaikan bahwa ada 5 (lima) orang Tenaga Pendidik dengan status ASN yang
bertugas di sekolah tersebut. Kelima orang ASN ini, terdiri dari 3 (tiga) orang Guru PNS dan
2 (dua) orang Guru P3K.
Ditegaskannya bahwa apabila dari hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa ditemukan
kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru
tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.