Kamis, 04 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Nias menggelar kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Nias yang berlangsung di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nias dan dihadiri oleh Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai Perhutanan Sosial Medan, para Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah terkait, para Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Nias.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias, Bernard Nazara, S.T., M.E., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sekaligus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai dasar dalam proses penyelesaian penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa program PPTPKH merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan secara legal, terukur, dan berkeadilan. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum terhadap aset tanah yang dimiliki sehingga dapat memberikan rasa aman, meningkatkan akses terhadap berbagai program pembangunan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati Nias mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan PPTPKH sangat bergantung pada sinergi dan koordinasi seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, maupun masyarakat sebagai subjek utama program. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mendukung seluruh tahapan kegiatan mulai dari pendataan, inventarisasi, verifikasi hingga penyelesaian dokumen administrasi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa di Kabupaten Nias terdapat delapan kecamatan yang masih memiliki kawasan hutan, yaitu Kecamatan Bawolato, Ulugawo, Gido, Ma'u, Somolo-molo, Hiliserangkai, Hiliduho, dan Botomuzoi. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama mengingat masih terdapat masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan di dalam kawasan hutan sehingga perlu dilakukan inventarisasi dan verifikasi secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses inventarisasi dan verifikasi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar menghasilkan data yang valid sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah. Data yang akurat akan menjadi landasan penting dalam penyelesaian penguasaan tanah sekaligus mendukung upaya penataan kawasan hutan yang berkelanjutan.
Mengakhiri arahannya, Wakil Bupati Nias berpesan kepada tim pelaksana sosialisasi agar setiap tahapan dalam pemenuhan kelengkapan dokumen dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta para Camat, Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta Kepala Desa untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Usai arahan dan pembukaan resmi kegiatan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dari instansi terkait, di antaranya Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, serta Balai Perhutanan Sosial Medan. Para narasumber menyampaikan berbagai materi terkait mekanisme inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah, persyaratan administrasi, tahapan pelaksanaan PPTPKH, serta peran pemerintah daerah dalam mendukung percepatan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait kondisi penguasaan tanah di wilayah masing-masing, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan PPTPKH serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses pendataan dan verifikasi.
Melalui pelaksanaan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ini, Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghasilkan data yang akurat serta dokumen yang lengkap sebagai dasar penyelesaian hak atas tanah masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan PPTPKH di Kabupaten Nias diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mendukung perlindungan dan penataan kawasan hutan secara berkelanjutan, serta mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias.
