Sehubungan dengan pemberhentian Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hiliduho an. Delviani Lase, S.Pd, yang telah dipublikasikan dan masih kurang berimbang oleh media online maupun media sosial, maka untuk penerapan prinsip keadilan, kebenaran, kejujuran dan penyajian berita yang berimbang, dengan ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias menyampaikan Press Release/Siaran Pers, sebagai berikut:
- Saudari Delviani Lase, S.Pd, telah diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias dengan Keputusan Bupati Nias nomor: 800/3651/BKD/Tahun 2021 tanggal 19 Juli 2021.
- Pemberhentian Saudari Delviani Lase, S.Pd dari Jabatan Kepala Sekolah SMP N 3 Hiliduho Kabupaten Nias, selain pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan Surat Permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Sekolah SMP N 3 Hiliduho Kabupaten Nias tertanggal 03 Juni 2021, juga disebabkan karena:
- Surat pengaduan orangtua Siswa/i dan masyarakat sekitar SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias dengan Nomor Istimewa tanggal 05 Mei 2021 perihal Penyelewengan Dana Keuangan Program Sekolah di SMP N 3 Hiliduho dan pelayanan yang buruk serta Sikap Kepala Sekolah yang tidak punya attitude yang baik selayaknya seorang guru.
- Tanggal 10 Mei 2021 terjadi Demonstrasi yang dilakukan oleh Orangtua Siswa/I dan masyarakat di SMP Negeri 3 Hiliduho, dengan tuntutan pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hiliduho.
- Surat pengaduan Komite SMP Negeri 3 Hiliduho Nomor: II/KS-SMPN 3 HLD/VI 2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal tindaklanjut aspirasi orangtua Siswa dan Tokoh Masyarakat terkait tindakan oknum Kepala SMP N 3 Hiliduho.
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Pemeriksaan (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Nias Nomor: 356.043/10/LHP/ITDA tanggal 25 Juni 2021.
- Pemberhentian sdri. Delviani Lase, S.Pd dari Jabatan Kepala SMP N 3 Hiliduho Kabupaten Nias telah memenuhi, norma, standar dan prosedur sesuai Peraturan perundang-undangan.
Demikian press release ini disampaikan untuk dimaklumi.