• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja RPJMD RKPD RDTR Kab. Nias Hibah Bantuan Pemerintah
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    Press Release

    Press Release

    • Admin
    • Informasi Publik

    Sehubungan dengan pemberhentian Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hiliduho an. Delviani Lase, S.Pd, yang telah dipublikasikan dan masih kurang berimbang oleh media online maupun media sosial, maka untuk penerapan prinsip keadilan, kebenaran, kejujuran dan penyajian berita yang berimbang, dengan ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias menyampaikan Press Release/Siaran Pers, sebagai berikut:

    1. Saudari Delviani Lase, S.Pd, telah diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias dengan Keputusan Bupati Nias nomor: 800/3651/BKD/Tahun 2021 tanggal 19 Juli 2021.
    2. Pemberhentian Saudari Delviani Lase, S.Pd dari Jabatan Kepala Sekolah SMP N 3 Hiliduho Kabupaten Nias, selain pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan Surat Permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Sekolah SMP N 3 Hiliduho Kabupaten Nias tertanggal 03 Juni 2021, juga disebabkan karena:
      1. Surat pengaduan orangtua Siswa/i dan masyarakat sekitar SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias dengan Nomor Istimewa tanggal 05 Mei 2021 perihal Penyelewengan Dana Keuangan Program Sekolah di SMP N 3 Hiliduho dan pelayanan yang buruk serta Sikap Kepala Sekolah yang tidak punya attitude yang baik selayaknya seorang guru.
      2. Tanggal 10 Mei 2021 terjadi Demonstrasi yang dilakukan oleh Orangtua Siswa/I dan masyarakat di SMP Negeri 3 Hiliduho, dengan tuntutan pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hiliduho.
      3. Surat pengaduan Komite SMP Negeri 3 Hiliduho Nomor: II/KS-SMPN 3 HLD/VI 2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal tindaklanjut aspirasi orangtua Siswa dan Tokoh Masyarakat terkait tindakan oknum Kepala SMP N 3 Hiliduho.
      4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Pemeriksaan (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Nias Nomor: 356.043/10/LHP/ITDA tanggal 25 Juni 2021.
    3. Pemberhentian sdri. Delviani Lase, S.Pd dari Jabatan Kepala SMP N 3 Hiliduho Kabupaten Nias telah memenuhi, norma, standar dan prosedur sesuai Peraturan perundang-undangan.

    Demikian press release ini disampaikan untuk dimaklumi.

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • BUPATI NIAS IKUTI DISKUSI STRATEGIS BERSAMA GUBERNUR SUMATERA UTARA, DUTA BESAR PRANCIS, DAN KEPALA DAERAH SE-KEPULAUAN NIAS

    • BUPATI NIAS SAMBUT BAIK AUDIENSI PANITIA SIDANG SINODE AM XII GEREJA AMIN

    • SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS PIMPIN FORUM KOMUNIKASI PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA, TEGASKAN KOMITMEN DUKUNG KEBERLANJUTAN PROGRAM JKN

    • WAKIL BUPATI NIAS SAMBUT KEPULANGAN KONTINGEN KWARCAB GERAKAN PRAMUKA NIAS USAI MENGIKUTI JAMBORE DAERAH XI SUMATERA UTARA TAHUN 2026

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) APBD KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2027

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN JAWABAN DAN PENJELASAN ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD TERHADAP RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

    • BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI ATAS RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id