Selasa, 26 Mei 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Alokasi Februari–Maret Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, serta Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Nias.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, Taondrasi Mendrofa, S.Sos., M.Ec.Dev., dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi seluruh pihak terkait guna memastikan pelaksanaan penyaluran bantuan pangan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tepat sasaran.
Tujuan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) adalah untuk mengurangi beban pengeluaran Penerima Bantuan Pangan (PBP), sekaligus sebagai upaya mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen.
Diketahui, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan pangan Tahun 2026 di Kabupaten Nias mencapai 20.653 KPM, meningkat dibandingkan Tahun 2025 yang berjumlah 14.888 KPM atau bertambah sebanyak 5.765 KPM.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan penyaluran bantuan pangan membutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak terkait dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing.
Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan pangan sebelumnya, khususnya terkait berbagai kendala maupun permasalahan yang dihadapi di lapangan. Hal tersebut penting mengingat program bantuan pangan menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Sekretaris Daerah juga menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam pelaksanaan penyaluran bantuan melalui langkah-langkah antisipasi terhadap berbagai potensi risiko yang dapat muncul selama proses pendistribusian.
Ia juga mengimbau agar penyaluran bantuan yang menggunakan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan pengecekan kembali agar data penerima benar-benar sesuai sehingga bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias menegaskan kepada seluruh OPD agar melakukan pengawasan selama proses pendistribusian bantuan pangan berlangsung. Kepada Perum Bulog, diharapkan dapat memberikan informasi dan data yang jelas kepada masing-masing desa terkait BNBA (By Name By Address) guna menghindari munculnya permasalahan di lapangan. Selain itu, kualitas dan mutu beras maupun minyak goreng juga perlu diperhatikan untuk mengantisipasi adanya keluhan dari masyarakat.
Kepada seluruh Camat, Sekretaris Daerah juga meminta agar menetapkan titik-titik lokasi distribusi, berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk menjaga keamanan selama proses pendistribusian, serta bersama pemerintah desa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng.
Selanjutnya, Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Nias, Jerry Darma Putra Zega, menyampaikan paparan terkait mekanisme penyaluran bantuan pangan Tahun 2026. Dijelaskannya bahwa alokasi bantuan pangan Tahun 2026 terdiri dari 413.060 kilogram beras dan 82.612 liter minyak goreng. Data penerima bantuan berasal dari pemerintah yang selanjutnya disampaikan kepada Perum Bulog sebagai dasar pelaksanaan pendistribusian kepada masyarakat penerima manfaat.
Ia juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan direncanakan berlangsung selama lima hari. Apabila proses penyaluran belum selesai dalam jangka waktu tersebut, maka dapat diberikan kebijakan melalui Kepala Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta bertanggung jawab penuh terhadap proses penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan pelaksanaan penyaluran bantuan pangan alokasi Februari–Maret Tahun 2026 dapat terlaksana secara efektif, tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Nias.
