Jumat, 20 Oktober 2023. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Aplikasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach ) di Kabupaten Nias Tahun 2023-2024 bertempat di Aula Howu-howu Desa Lasara Idanoi – Kecamatan Gido.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias, Para Narasumber Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Para Pelaku Usaha di Kabupaten Nias, Seluruh Staf Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias, Moderator dan Seluruh Hadirin.
Dalam arahan Bupati Nias yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai menyampaikan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mendukung perekonomian masyarakat adalah dengan memberikan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha mikro dan menengah kecil serta menjamin bahwa setiap pelaku usaha mendapatkan pelayanan perizinan yang baik, cepat, bebas biaya, dan mudah dilakukan.
“Melalui aplikasi OSSRBA pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha menjadi lebih cepat dan tanpa persyaratan yang rumit. Jika pada sistem perizinan lama pada pelaku usaha wajib memiliki SIUP, SITU maupun HO, maka sekarang legalitas perizinan cukup dengan Nomor Induk Pengusaha (NIB)” ungkapnya.
“Perizinan merupakan syarat legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Perizinan ini penting dan merupakan kewajiban setiap warga negara untuk mengurus izin kepada usahanya” tambahnya.
Lebih lanjut Sekretaris Daerah Kabupaten Nias menjelaskan pentingnya mengurus izin bagi para pelaku usaha karena izin usaha merupakan pintu masuk untuk memperoleh perlindungan hukum dan jika tidak memiliki izin, apabila terjadi apa-apa tidak dapat dilindungi secara hukum.
“Itulah sebabnya kita wajib mengurus izin supaya terdaftar dan tercatat, sehingga pemerintah juga dapat mengetahui berapa banyak pengusaha yang bergerak di bidang tertentu, bagaimana usahanya dan bagaimana menghindari resiko-resiko usaha” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Nias tetap mendukung penyelenggaraan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias dan terus berupaya memberikan fasilitasi dan kemudahan kepada para pelaku usaha agar memiliki Izin Usaha.
Ia mengatakan bahwa memiliki beberapa komoditi unggulan yang sudah disertifikasi oleh BBPT2TP. Namun, tidak semua kegiatan perdagangan yang dilakukan berdampak positif bagi masyarakat karena hasil bumi dari Kabupaten Nias tidak langsung dikirim ke pembeli tetapi melalui pihak ketiga namun harga jual di bawah rata-rata.
“Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, kemampuan sumber daya pelaku usaha diharapkan meningkat, lebih kreatif, produktif serta membawa dampak terhadap pendapatan masyarakat Kabupaten Nias” tutup Sekretaris Daerah Kabupaten Nias