Ditengah tingginya kasus terkonfirmasi Covid-19 satu bulan terakhir ini di kepulauan Nias, pemerintah kabupaten Nias mengeluarkan surat Edaran tentang penerapan kedinasan secara Work From Home (WFH) terhadap para ASN disejumlah organisasi perangkat daerah dilingkungan kerja pemerintah kabupaten Nias.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Nias Drs.Dahlan Lase yang juga sebagai Koordinator Humas Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Nias mengatakan, pemberlakuan bekerja dirumah bagi ASN di sejumlah OPD, berdasarkan surat edaran Bupati Nias Nomor 4758/SE/2020 tentang penyesuaian sistem kerja terhadap ASN dilingkup pemkab Nias ditengah penyebaran C0cid-19.
“ pemberlakukan WFH bagi sejumlah ASN ini berdaskan surat edaran Bapak Bupati Nias tertanggal 1 September 2020, sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nias yang sudah digelar pada tanggal 31 Agustus 2020 “ Ujarnya (Selasa/1/9/2020).
Dilanjutkakan Dahlan Lase, dalam surat edaran Bupati Nias ini, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 8 September 2020, jam masuk kerja PNS dilingkungan kerja pemkab Nias dimulai pukul 09.00 wib, sedangkan jam pulang kerja tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“ Khusus untuk beberapa perangkat daerah seperti,BKD, Inspektorat, Dinas P2KBPPA kabupaten Nias, kantor camat Hiliduho, dan Manajemen pada UPTD RSUD Gunungsitoli-Kabupaten Nias, akan memberlakukan WFH dan sebagian WFO karena telah terdapat PNS atau anggota keluarganya yang terkonfirmasi covid-19 “ Katnya.
Namun dalam Surat Edaran Bupati Nias tersebut ditambahkannya, 2 level Pejabat Struktural tertinggi (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator) tetap melaksanakan tugas di kantor dan menghadirkan 30% dari jumlah PNS di Lingkungan Perangkat Daerah masing-masing pada setiap hari kerja, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal, dengan tetap menerapkan dan mengikuti protokol kesehatan.