• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    BUPATI NIAS MEMIMPIN RAPAT KOORDINASI ANTISIPASI KELANGKAAN BBM BERSUBSIDI DI KABUPATEN NIAS

    BUPATI NIAS MEMIMPIN RAPAT KOORDINASI ANTISIPASI KELANGKAAN BBM BERSUBSIDI DI KABUPATEN NIAS

    • Orasafati Mendrofa
    • Informasi Publik

    19 April 2022. Bupati Nias memimpin rapat koordinasi untuk menyikapi kesulitan saat ini yang dikeluhkan oleh masyarakat nelayan dan petani di Kabupaten Nias dalam memperoleh BBM bersubsidi. Kegiatan ini bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias.

    Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Nias, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Polsek Gido, Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga, Camat Gido, Camat Sogaeadu, Camat Idanogawo, Camat Bawolato, Pengurus KUB Nelayan, Pimpinan SPBU Gido, Pimpinan SPBU Bawolato.

    Adapun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu keluhan masyarakat nelayan dan petani tentang kelangkaan BBM sehingga perlu adanya  langkah konkrit yang ditempuh oleh stakeholder terkait untuk menjamin keberlangsungan usaha masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan BBM.

    Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2022, bahwa jenis BBM bensin (gasoline) RON 90 ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sejak 01 Januari 2022 yang selanjutnya dijual oleh pertamina dengan merek dagang Petralite. Dimana, kebijakan ini melarang pembelian BBM melalui jiregen oleh pengecer/masyarakat/pelaku usaha disetiap SPBU diseluruh indonesia.

    Namun, akibat dari kebijakan ini aktivitas usaha dan mobilitas masyarakat menjadi terganggu dan bahkan menghambat proses produksi ditingkat petani dan nelayan. Mengingat BBM adalah faktor produksi dan kebutuhan energi utama yang sangat diperlukan oleh masyarakat maupun dunia usaha.

    Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E.,S.H., M.Si dalam arahannya menjelaskan beberapa hal terkait upaya penanganan BBM bersubsidi, yakni:

    1. Melalui Rapat Koordinasi dapat dirumuskan dan disepakati langkah konkrit dan sinegritas dari beberapa instansi terkait
    2. Diharapkan agar PT. Pertamina Patra Niaga menginformasikan regulasi terkait distribusi BBM serta ketersediaan stok BBM bersubsidi serta mekanisme pembeliannya.
    3. Perlu ditingkatkan pengawasan untuk mencegah penimbunan, kelangkaan dan kenaikan harga
    4. Kepada instansi terkait agar memastikan dan memaksimalkan pelayanan kepada konsumen sesuai aturan yang berlaku
    5. Camat tetap memonitoring potensi kelangkaan BBM di wilayah masing-masing dan meneruskan informasi dalam rapat koordinasi ini kepada masing-masing Kepala Desa.
    6. Kepada konsumen pengguna agar berkoordinasi kepada instansi terkait tentang persyaratan yang dibutuhkan dalam pembelian BBM.

    Pimpinan SPBU Gido, Weliana Halawa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sangat berdampak bagi masyarkat yang membutuhkan BBM.

    “Contohnya saja, karena kelangkaan BBM ini mengakibatkan salah seorang warga yang mungkin kelelahan mengantri serta adanya larangan pengisian melalui jiregen komplain kepada petugas SPBU SOEWE. Akhirnya, untuk mencegah masalah semakin serius tersebut kita duluankan mengisi BBM dan tidak bisa kita hindari kejadian yang seperti ini sering terjadi. Walaupun begitu, kita tetap mengikuti aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah”. Ungkap Weliana

    Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Nias, Firmina Halawa berpendapat bahwa seharusnya BPH-Migas memberi kesempatan kepada pemerintah daerah agar kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu sehingga masyarakat memahami dan mengetahui situasi dan kondisi kelangkaan BBM yang akan terjadi.

    Menanggapi hal tersebut, Bupati Nias menghimbau kepada Camat untuk menyampaikan Surat Edaran untuk diteruskan kepada Kepala Desa dan kemudian diinformasikan serta diberi pemahaman kepada masyarakat tentang aturan penggunaan BBM, larangan penggunaan jiregen. Sehingga masalah atau konflik dapat dicegah dan juga dapat meminimalisir kelangkaan BBM.

    Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Zulkifli., S.E juga menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan bagi nelayan untuk mendapatkan subsidi BBM yang tertera di dalam Peraturan BPH-Migas RI nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.

    “Di dalam peraturan tersebut tegas tertuang apa saja syarat yang harus dilengkapi dan wajib diikuti agar distribusi BBM tepat sasaran, dapat diterima oleh masyarakat serta jelas peruntukkannya”. Tegas Zulkifli

    Sependapat dengan Kepala KSOP Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Putra menghimbau agar para nelayan dan petani dapat menyiapkan kelengkapan administrasinya sehingga berhak mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya masing-masing.

    Akhirnya, rapat tersebut mencapai kesimpulan yang dimuat di dalam berita acara kesepakatan dalam rangka memudahkan perolehan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi bagi masyarakat Kabupaten Nias yang akan di edarkan melalui Camat kemudian diteruskan kepada Kepala Desa yang selanjutnya akan disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

    • SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS MONITORING PROSES PELAKSANAAN SELEKSI P3K TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

    • Pengumuman Pelamar Pengganti Seleksi CPNS Pemkab Nias TA 2024

    • Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi P3K Pemkab Nias TA 2024 Tahap 2

    • PERAYAAN PASKAH PEMERINTAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG RPJMD KABUPATEN NIAS TAHUN 2025-2029

    • BUPATI NIAS DAN WAKIL BUPATI NIAS IKUTI WEBINAR APKASI PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH KE-29

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id