• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Nias Keluarkan SE Penyesuaian Sitem Kerja PNS

    Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Nias Keluarkan SE Penyesuaian Sitem Kerja PNS

    • Admin
    • Informasi Publik

    Mulai hari ini tanggal, 9 September hingga 30 September 2020 PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Nias mempedomani surat edaran Nomor 4877/SE/2020 tentang perubahan atas surat edaran Bupati Nias Nomor 4758/SE/2020 tentang penyesuaian sitem kerja PNS dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.

    1. Terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 30 September 2020, sistem kerja PNS di lingkungan Kabupaten Nias mempedomani pengaturan sebagai berikut :

    a. Sebanyak 50% (lima puluh persen) PNS melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan 50% (lima puluh persen) lainnya melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH);

    b. Jam kerja PNS yang melaksanakan tugas secara WFO dimulai pada pukul 09.00 Wib, sedangkan jam pulang kantor 30 (tiga puluh) menit lebih awal dari jam pulang kantor sebagaimana biasanya, dengan melakukan faceprint pada jam kerja dimaksud;

    c. Bilamana ada tugas kedinasan yang mendesak, Kepala Perangkat Daerah sewaktu-waktu dapat memanggil PNS yang sedang melaksanakan tugas secara WFH untuk datang melaksanakan tugas di kantor (WFO);

    d. Kepala Perangkat Daerah memastikan setiap hari kerja paling tidak terdapat salah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang melaksanakan tugas secara WFO;

    2. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan serta menjamin tetap terselenggaranya pelayanan baik langsung maupun tidak langsung kepada aparatur dan masyarakat.

    3. Berkenaan dengan sistem kerja PNS sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, maka diminta kepada saudara menugaskan operator aplikasi Sistem Informasi Administrasi Presensi (SIAP) pada masing-masing perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian/pengaturan jam kerja PNS, baik yang WFH maupun WFO. Hal-hal yang bersifat teknis terkait pengaturan aplikasi dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan admin aplikasi SIAP pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias.

    4. Selanjutnya diminta kepada saudara untuk senantiasa melakukan sosialisasi dan mendorong agar setiap PNS dan anggota keluarganya tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

    Surat edaran tersebut di tandatangani Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM.

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • PEMKAB NIAS GELAR RAMAH TAMAH DAN DISKUSI BERSAMA FKUB DAN TOKOH AGAMA

    • FORKADA SE-KEPULAUAN NIAS GELAR ACARA PISAH SAMBUT DANDIM 0213/NIAS

    • BUPATI NIAS HADIRI SOSIALISASI TENTANG KAJIAN RISIKO BENCANA (KRB) KABUPATEN NIAS

    • WAKIL BUPATI NIAS BUKA SECARA RESMI PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KELUARGA RESIKO STUNTING DAN PEMUTAKHIRAN PENDATAAN KELUARGA DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

    • Pertemuan Permasalahan Tanah PT. Nias Indah Agro Sejahtera (PT NIAS) yang berada di Desa Sisarahili Bawolato

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA JAWABAN/TANGGAPAN TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

    • BERKOMITMEN PERKUAT SINERGI ANTAR DAERAH DAN PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH YANG BERKELANJUTAN, BUPATI NIAS HADIRI MUNAS VI APKASI DI MINAHASA UTARA

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id