Mulai hari ini tanggal, 9 September hingga 30 September 2020 PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Nias mempedomani surat edaran Nomor 4877/SE/2020 tentang perubahan atas surat edaran Bupati Nias Nomor 4758/SE/2020 tentang penyesuaian sitem kerja PNS dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
1. Terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 30 September 2020, sistem kerja PNS di lingkungan Kabupaten Nias mempedomani pengaturan sebagai berikut :
a. Sebanyak 50% (lima puluh persen) PNS melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan 50% (lima puluh persen) lainnya melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH);
b. Jam kerja PNS yang melaksanakan tugas secara WFO dimulai pada pukul 09.00 Wib, sedangkan jam pulang kantor 30 (tiga puluh) menit lebih awal dari jam pulang kantor sebagaimana biasanya, dengan melakukan faceprint pada jam kerja dimaksud;
c. Bilamana ada tugas kedinasan yang mendesak, Kepala Perangkat Daerah sewaktu-waktu dapat memanggil PNS yang sedang melaksanakan tugas secara WFH untuk datang melaksanakan tugas di kantor (WFO);
d. Kepala Perangkat Daerah memastikan setiap hari kerja paling tidak terdapat salah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang melaksanakan tugas secara WFO;
2. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan serta menjamin tetap terselenggaranya pelayanan baik langsung maupun tidak langsung kepada aparatur dan masyarakat.
3. Berkenaan dengan sistem kerja PNS sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, maka diminta kepada saudara menugaskan operator aplikasi Sistem Informasi Administrasi Presensi (SIAP) pada masing-masing perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian/pengaturan jam kerja PNS, baik yang WFH maupun WFO. Hal-hal yang bersifat teknis terkait pengaturan aplikasi dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan admin aplikasi SIAP pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias.
4. Selanjutnya diminta kepada saudara untuk senantiasa melakukan sosialisasi dan mendorong agar setiap PNS dan anggota keluarganya tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Surat edaran tersebut di tandatangani Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM.