Pemerintah Kabupaten Nias kembali mendistribusikan bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Tahap ke II berupa sembako kepada masyarakat yang berdampak covid-19 di kabupaten Nias. hari pertama pendistribusian Bantuan JPS di pimpin oleh Wakil Bupati Nias yang diawali di Kecamatan Gido. penyerahan yang digelar di halaman Kantor camat gido tersebut, dihadiri mewakili Forkopimda, camat, sejumlah kepala OPD dan keluarga penerima manfaat. (Rabu/16/9/2020).
Pada saat penyerahan bantuan JPS, Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu menyampaikan bahwa bantuan JPS Tahap II yang bersumber dari APBD kabupaten Nias tahun 2020 ini merupakan bantuan JPS lanjutan, dan diberikan kepada keluarga penerima manfaat di 10 kecamatan yang masuk dalam data dari Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Nias.
“ Bantuan JPS berupa paket sembako ini merupakan bantuan lanjutan tahap ke II. Bantuan ini bersumber dari dana APBD kabupaten Nias, dan diberikan kepada keluarga yang terdampak covid-19 “ Ujarnya.
Wakil Bupati Nias juga meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia mengatakan, Saat ini di kabupaten Nias telah terdapat yang terkonfirmasi covid-19, sehingga masyarat terus waspada dan tetap mengikuti protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, jaga jarak, tidak berkerumun, dan tetap berolahraga.
Bantuan JPS diserahkan secara sombolis oleh wakil Bupati Nias kepada 244 Keluarga Penerima Manfaat, untuk di kecamatan Gido.
Setelah selesai penyerahan di kecamatan Gido, Wakil BUpati Nias beserta rombongan, Selanjutnya melanjutkan perjalan untuk menyerahkan di kecamatan idanogawo bertempat di balai pertemuan Idanogawo kepada 302 KPM.