Kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias menandatangani perjanjian kinerja kepada Bupati Nias untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai target kinerja yang tercantum dalam dokumen perencanaan tahun 2020.
Acara yang dilaksanakan diruang serbaguna lantai III Kantor Bupati Nias tersebut dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan kepala perangkat daerah, Kamis (5/3).
Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut adalah bentuk komitmen kepala perangkat daerah atas kinerjanya.
“Penandatanganan perjanjian kinerja pada saat ini sebagai tindaklanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, tentang sistem akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah,” terang Bupati Nias.
Menurutnya, ini merupakan bentuk komitmen atau ikrar/janji Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Nias kepada Bupati Nias untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai target kinerja yang tercantum dalam dokumen perencanaan tahun 2020.
Diakhir arahannya, Bupati mengharapkan agar kepala perangkat daerah meninggalkan cara-cara lama yang monoton dan tidak kompetitif.
“Wujudkan cara-cara baru dan terobosan-terobosan baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan meninggalkan cara-cara lama yang monoton dan tidak kompetitif. Kecepatan, kreativitas dan inovasi adalah kunci,” ajak orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Nias itu.