Rabu, 23 April 2025. Bupati Nias hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Paroki Kristus Raja Gide Desa Hiliweto Gido. Adapun agenda kegiatan pada rapat tersebut, yakni penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Nias tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Kepala Desa se-Kabupaten Nias dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Nias.
Sekretaris Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, melaporkan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah Mengkonsolidasikan langkah tindaklanjut dan kebijakan pemerintah daerah serta pemerintah desa dalam pemanfaatan dana desa untuk mendukung ketahanan pangan, Mensinergikan program pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam bidang pemerintahan dan pembangunan, Mengoptimalkan tugas dan fungsi pemerintah desa dalam penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, S.H., M.H. mengingatkan bahwa tugas bersama adalah mendongkrak tipologi desa karena masih ada desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang dan desa maju. Ia berharap, pemerintah daerah bersama pemerintah desa dapat bahu-membahu membangun desa dan mengambil kebijakan yang pro rakyat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam arahannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting karena menyangkut tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa. Selain itu, kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mensinkronkan arah kebijakan pembangunan desa dengan arah kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Nias, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Desa harus aktif dalam mensukseskan Asta Cita Presiden melalui program ketahanan pangan. Hal ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh serta mampu memberikan dampak dan hasil” tegasnya.
Bupati Nias menegaskan bahwa melalui visi “Nias Maju Berkelanjutan” dan misi “Trisakti Nias Maju”, sinkronisasi dan kolaborasi pembangunan menjadi kunci dalam percepatan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Nias.
Berikut, himbauan Bupati Nias kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Nias:
- Seluruh Kepala Desa diharapkan mampu mensukseskan Asta Cita Presiden melalui rogram ketahanan pangan dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya lokal yang ada di desa.
- Melakukan perbaikan terhadap BUMDES yang di Kabupaten Nias.
- Sukseskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui fasilitasi musyawarah desa.
- Mempercepat pengentasan desa terisolir melalui strategi perencanaan pembangunan dan kerjasama antar desa.
- Pada bulan Mei ke depan, akan dilakukan evaluasi kembali terhadap indeks desa di seluruh Indonesia, semoga Kabupaten Nias terlepas dari status daerah tertinggal.
- Pemerintah desa dalam menjalankan kewenangannya tetap taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi kode etik pemerintah desa.
“Melalui penandatangan nota kesepahaman, kiranya menjadi awal yang baru dalam penyelenggaraan pemerintah desa di Kabupaten Nias. Melalui kerjasama Desa dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Gunungsitoli diharapkan dapat memberikan sumbangsih untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi pemerintahan desa, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai kesepakatan” Pesan Bupati Nias.