• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • JDIH
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Ragam
    • Galeri
      Foto Video
    • IPKD



  • football
    REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW),  PEMERINTAH KABUPATEN NIAS  GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KE I

    REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW), PEMERINTAH KABUPATEN NIAS GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KE I

    • Admin
    • Kegiatan

    Rabu, 29 Juni 2022. Pemerintah Kabupaten Nias Gelar Focus Group Discussion (FGD) Ke I dalam rangka Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bertempat di Ruang Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias.

    Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Kadis SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (hadir secara Virtual), Kepala UPT. KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Kepala BPN Gunungsitoli, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Tim Teknis Penyusun Revisi RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014 – 2034, Anggota Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Penyusun Revisi RTRW Kabupaten Nias, Personil Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Nias, Segenap Unsur Kecamatan dan Tim Konsultan Dari PT. Viarchindo Inti Selaras.

    Kepala Dinas PUTR Victor S. Waruwu dalam laporannya, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan Program Penyelenggaraan Penataan Ruang di Bidang Penataan Ruang dan Bina Jasa Konstruksi pada Dinas PUTR Kabupaten Nias.

    Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh output berupa Peraturan Daerah yang memiliki kekuatan hukum yang berguna untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Nias serta menjadi pedoman untuk pengembangan Kabupaten Nias yang bersinergi dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Nias.

    “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan hasil kajian melalui Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014 – 2043 yang dilaksanakan Tahun 2021” ujar Victor S. Waruwu

    Ia menambahkan, RTRW Kabupaten Nias perlu direvisi dan telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan revisi dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 berdasarkan Surat Nomor PB.01/328-200/VII/2021 Tanggal 01 Juli 2021.

    Untuk kita ketahui bersama bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 6 (enam) bulan  dengan 4 (empat) kali FGD dan 2 (dua) kali Konsultasi Publik (PK). Keluaran/output yang akan diperoleh adalah tersedianya penyusunan materi teknis dan] menyusun Ranperda dan Naskah Akademik.

    Dalam sambutan, Bupati Nias menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2014 telah menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Nias dan masyarakat dalam pengembangan wilayah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah yang berkualitas.

    “Adanya perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, teknologi, penemuan SDA, perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi RTRW, maka dibutuhkan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)” jelas Bupati Nias

    Selanjutnya, Bupati Nias juga menyampaikan bahwa dalam RTRW dapat dilakukan peninjauan kembali sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahun. Hal ini berdasarkan pada diterbitkannya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021.

    “Pemerintah Kabupaten Nias telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014 – 2034 pada Tahun Anggaran 2021. Maka, pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Nias akan melakukan penyusunan revisi RTRW dengan tujuan percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan dinamika perkembangan Kabupaten Nias” tegas Bupati Nias

    Saat ini, kegiatan penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Nias berada di tahap penyusunan materi teknis yang di dalamnya memuat fakta dan analisa serta rencana. Setelah itu, akan dilakukan penyusunan RANPERDA dan Naskah Akademik yang ditargetkan rampung pada tahun ini.

    Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias berharap dengan adanya kegiatan FGD dapat diperoleh rumusan konsepsi RTRW serta masukan-masukan teknis dari pemangku kepentingan khususnya 10 Kecamatan sehingga dapat difasilitasi oleh Tim Penyusun dan tertampung ke dalam dokumen revisi RTRW.

    Description: C:\Users\User\Pictures\Berita niaskab.go.id\29.jpg

    Description: C:\Users\User\Pictures\Berita niaskab.go.id\30.jpg

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RANCANGAN PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN DAN PERUBAHAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA T.A. 2022

    • PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SERAHKAN BANTUAN SOSIAL KEPADA PANTI ASUHAN KINDERDOFF DAN ABDI PUSAKA INDONESIA

    • PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SALURKAN BANTUAN BENIH PADI DAN JAGUNG KEPADA PARA PETANI DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2022

    • BUPATI NIAS DAN BUPATI NIAS SELATAN MENANDATANGANI MoU PEMBANGUNAN WADUK IDANO MOLA DAN PENEGASAN PENETAPAN BATAS DAERAH

    • BUPATI NIAS RESMI MEMBERANGKATKAN KONTINGEN BOLA VOLI KABUPTEN NIAS PADA KEJURWIL V PRA PORPROVSU TAHUN 2022 DI NIAS BARAT

    • Salinan Keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 80 Tahun 2022 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

    • PEMKAB NIAS SERAHKAN HEWAN QURBAN UNTUK PERINGATAN HARI RAYA IDUL ADHA 1443 HIJRIAH TAHUN 2022

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Alamat : Kompleks Perkantoran Kecamatan Gido

    © Copyright Pemerintah Kabupaten Nias. All Rights Reserved

    Email: dinas_kominfo@niaskab.go.id