Selasa, 20 Mei 2025. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H sampaikan Paparan Materi pada kegiatan Orientasi Pengenalan Tugas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias T.A. 2025, bertempat di Gedung Howu-howu Desa Lasara Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Mengawali paparannya, Sekda Kabupaten Nias menjelaskan tentang Struktur Organiasi. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah terdiri dari 5 (lima) elemen, yaitu: Kepala Daerah (strategic apex); Sekretaris Daerah (middle line); Dinas Daerah (operating core); Badan/Fungsi Penunjang (technostructure); dan Staf Pendukung (supporting staff).
Tujuan dari Organisasi Perangkat Daerah adalah untuk melaksanakan amanah dari Otonomi Daerah dengan tujuan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik serta Meningkatkan Daya Saing Daerah. Ketiga tujuan Otonomi Daerah tersebut dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Urusan Pemerintahan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari Urusan Absolut, Urusan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Dalam melaksanakan ketiga urusan tersebut diperlukan Struktur Organisasi.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki urusan yakni Urusan Konkuren. Urusan ini terbagi menjadi 3 (bagian) yakni Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dari ketiga urusan ini muncul Otonomi Daerah yang terbagi menjadi 2 (dua) bagian yakni Urusan Wajib dan Pilihan.
Sekda Kabupaten Nias menegaskan bahwa Urusan Wajib mutlak dilaksanakan. Urusan Wajib terdiri dari: Pertama, Urusan Pelayanan Dasar yang meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman, Ketenteraman/Ketertiban Umum/Pelindungan Masyarakat dan Sosial. Kedua, Urusan Non Pelayanan Dasar yang terdiri dari Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan & Pelindungan Anak, Pangan, Pertanahan, Lingkungan Hidup,Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PP & KB, Perhubungan, Kominfo, Koperasi dan UKM, Penanaman Modal, Kemenpora, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan, merupakan urusan menurut kebutuhan yang meliputi Kelautan dan perikanan, Pariwisata, Pertanian, Kehutanan, Energi dan sumber daya mineral, Perdagangan, Perindustrian dan Transmigrasi.
Mengakhiri paparannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias berpesan Kepada Dokter, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis agar bekerja dengan baik karena profesi ini merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat. Pada hakikatnya, keberhasilan otonomi daerah ditentukan oleh kualitas pelayanan publik.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Para Camat dan Seluruh Peserta Orientasi Pengenalan Tugas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias T.A. 2025.