Selasa, 27 Oktober 2026, Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0213/Nias melaksanakan penyuluhan hukum dan bahaya narkoba bagi pelajar sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum serta membentengi generasi muda dari risiko penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Gereja AFY Lewuoguru I, Kecamatan Somolo Molo, Kabupaten Nias, dengan melibatkan siswa dan siswi SMP Negeri 1 Somolo Molo.
Dalam kegiatan tersebut, Ipda Gunawan Saro Lase, S.H., menyampaikan materi mengenai pentingnya memahami aturan hukum, dampak penyalahgunaan narkoba, serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Edukasi ini diharapkan dapat membantu para pelajar mengenali berbagai risiko dan lebih bijak dalam menentukan pergaulan maupun mengambil keputusan.
Ia menekankan bahwa pemahaman tentang hukum dan bahaya narkoba perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri dari pengaruh negatif yang dapat mengganggu pendidikan, kesehatan, dan masa depan mereka.
“Melalui kegiatan penyuluhan ini, kami berharap ilmu dan pemahaman yang diberikan dapat bermanfaat bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa. Dengan memahami hukum dan mengetahui bahaya narkoba, mereka diharapkan mampu menjaga diri, menjauhi penyalahgunaan narkoba, serta tumbuh menjadi generasi yang sehat, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Penyuluhan ini juga menjadi bentuk sinergi antara TNI, Polri, pemerintah kecamatan, dan pihak sekolah dalam mendukung pembinaan karakter serta meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar. Edukasi yang diberikan diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda secara positif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Gido, Bati Tuud Koramil 02/Gido, Sekretaris Kecamatan Somolo Molo, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Somolo Molo, para guru, personel Satgas TMMD ke-130, serta para siswa dan siswi SMP Negeri 1 Somolo Molo.
Sumber: Pendim 0213/Nias
