Senin, 29 Juni 2026. Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E., dan dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Nias, Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Nias, serta pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD.
Mengawali rapat, Ketua DPRD Kabupaten Nias menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias atas penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus memiliki nilai strategis sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Selanjutnya, dalam nota pengantarnya, Bupati Nias menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 merupakan penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Nias untuk dibahas bersama serta memperoleh persetujuan guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Nias juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, sekaligus menyampaikannya kepada DPRD Kabupaten Nias sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa LKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 telah disesuaikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan telah memenuhi aspek normatif, kepatutan, serta kewajaran dalam penyajian laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias kembali berhasil meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk kelima kalinya secara berturut-turut. Meskipun demikian, Bupati Nias menegaskan bahwa berbagai upaya perbaikan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Nias dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya, Bupati Nias memaparkan secara ringkas realisasi APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 yang meliputi realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, realisasi pembiayaan, serta neraca daerah. Adapun rincian lengkap mengenai realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 telah tertuang secara jelas dalam Buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan sebagai lampiran Ranperda.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Nias menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Nias atas berbagai masukan, saran, serta kerja sama yang telah terjalin selama proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Beliau berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara objektif dan komprehensif hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai menyampaikan nota pengantar, Bupati Nias didampingi Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md secara simbolis menyerahkan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya kepada DPRD Kabupaten Nias, yang diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nias, Alfrin Zebua, sebagai tindak lanjut proses pembahasan Ranperda sesuai mekanisme yang berlaku.
