Menekan jumlah kasus covid-19 di kepulauan Nias, mulai hari senin 21 september 2020 akan mewajibkan para penumpang yang akan berkunjung ke pulauan Nias maupun yang keluar dari kepulauan Nias melalui Bandara maupunpun pelabuhan, diwajibkan membawa hasil pemeriksaan Swab tes Covid-19. Hal itu di sampaikan Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM saat dikonfirmasi RRI melalui telefon selulernya saat berada di Medan, (Kamis/17/9/2020)
Bupati Nias mengatakan, pemberlakukan penyekatakan pulauan Nias dengan membawa hasil Swab, disepakati dalam rapat koordinasi dan penandatanganan kesepatakan bersama, tentang optimalisasi penanganan Covid-19, bersama Gubernur sumatera utara dengan seluruh kepala daerah Se-Kepulauan Nias yang digelar di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, yang sudah berlangsung pada hari Rabu/16/9/2020.
“ dalam rapat koordinasi tersebut, Ada beberapa hal yang disepakati, antara lain dilakukan penyekatan aktif untuk para penumpang yang datang ke Nias melalui bandara dan pelabuhan, termasuk membentuk satuan tugas khusus penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias “ Ujarnya.
Dilanjutkan Bupati Nias, untuk menindaklanjuti penanganan Covid-19 dikepulauan Nias yang terus terjadi peningkatan, maka hari ini tim Gugus Tugas percepatan penangan Covid-19 Provinsi sumatera Utara, turun langsung ke Nias dan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Se-Kepuluan Nias.