• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    PELAKSANAAN SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS OLEH KPK DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2023

    PELAKSANAAN SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS OLEH KPK DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2023

    • Orasafati Mendrofa
    • Informasi Publik

    Selasa, 12 September 2023. Dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih terus dilakukan baik di Tingkat Pusat maupun di Daerah.  KPK-RI laksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Instansi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait. Pada hari ini, Tim Survei SPI KPK melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Nias, bertempat di Aula Gido, Lantai III Kantor Bupati Nias. Jalan Ir. Soekarno-Hilizoi, Kecamatan Gido.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Tim SPI Komisi Pemberantasan TIPIKOR, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah, Para Kabag dan Pelaksana, Media dan LSM.

    Pada dasarnya, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah telah menginisiasi upaya pemberantasan korupsi melalui perbaikan integritas. Survei Penilaian Integritas (SPI) bertujuan untuk mengukur integritas sebuah Lembaga Pemerintah melalui tiga sumber yaitu, Pegawai di Lembaga tersebut (Internal), Publik/Masyarakat yang pernah berinteraksi atau Pengguna layanan Lembaga (Eksternal) dan dari Kalangan Ahli (eksper).

    Survei Penilaian Integritas (SPI) memiliki beberapa keunggulan, salahsatunya fokus pada hal-hal terkait pemberantasan korupsi termasuk di antaranya Suap/Gratifikasi, Conflict of Interest, Pengadaan Barang dan Jasa, Nepotisme (Jual Beli Jabatan) dan Penyalahgunaan Anggaran.

    Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andhika P. Laoly melaporkan bahwa sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan resiko tindak pidana korupsi di kalangan Internal (pegawai di masing-masing dinas), kepada publik/masyarakat dan mitra Kerjasama (eksternal).

    “Selain itu, kami menyebarluaskan upaya pencegahan resiko tindak pidana korupsi melalui media sosial, spanduk/baliho di beberapa tempat dengan tujuan untuk memberi edukasi kepada seluruh pihak terkait dan terlebih-lebih kepada masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam mengurangi resiko tindak pidana korupsi” terangnya.

    Dalam arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias tetap mendukung dan menjalankan SPI kepada seluruh pegawai serta mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam Survei Penilaian Integritas (SPI).

    “Kepada seluruh perangkat daerah saya himbau untuk aktif melalui survey penilaian ini dan demi kepentingan masyarakat sistem pelayanan agar terus diperbaiki agar hasilnya lebih baik” ujarnya.

    Di sisi lain, Ia menegaskan melalui Inspektorat Kabupaten Nias agar mengambil langkah percepatan dalam mensosialisasikan Survei Penilaian Integritas (SPI) kepada publik/masyarakat yang pernah berinteraksi atau menggunakan layanan Lembaga (eksternal) sampai akhir bulan September 2023.

    Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama KPK, Tri Gamarefa mengatakan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) berusaha untuk memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi karena menjadi satu alat penting dalam mengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan di instansi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah.

    “Saya menghimbau agar Survei Penilaian Integritas (SPI) ekternal/masyarakat/pengguna layanan lainnya di Kabupaten Nias terus di tingkatkan karena keikutsertaan masyarakat dalam SPI secara tidak langsung telah membantu mengurangi resiko tindak pidana korupsi.” himbaunya.

    Perlu diketahui, dalam pelaksanaan SPI tahun 2023 sangat memerlukan partisipasi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan (stakeholder) terkait. Diharapkan kepada pemerintah kabupaten nias untuk terus digaungkan ke kalangan masyarakat.

    “Marilah bersama-sama mencegah Tindak Pidana Korupsi dengan menjawab survey dalam bentuk kuesioner dan yang jelas ini bersifat rahasia (tidak dibocorkan)” tutupnya.

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

    • SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS MONITORING PROSES PELAKSANAAN SELEKSI P3K TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

    • Pengumuman Pelamar Pengganti Seleksi CPNS Pemkab Nias TA 2024

    • Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi P3K Pemkab Nias TA 2024 Tahap 2

    • PERAYAAN PASKAH PEMERINTAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG RPJMD KABUPATEN NIAS TAHUN 2025-2029

    • BUPATI NIAS DAN WAKIL BUPATI NIAS IKUTI WEBINAR APKASI PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH KE-29

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id