• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    PEMERINTAH KABUPATEN NIAS RAIH PREDIKAT ZONA HIJAU DENGAN OPINI KUALITAS TINGGI PADA  KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2022

    PEMERINTAH KABUPATEN NIAS RAIH PREDIKAT ZONA HIJAU DENGAN OPINI KUALITAS TINGGI PADA KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2022

    • Orasafati Mendrofa
    • Informasi Publik

    Kamis, 22 Desember 2022. Ombudsman RI Umumkan Lembaga/Instansi, Pemerintah Kota/Kabupaten, Pemerintah Provinsi yang menerima Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta.

    Dipenghujung  Tahun 2022 ini Kabupaten Nias dibawah Kepemimpinan Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E, S.H., M.Si kembali menorehkan prestasi dengan mendapatkan Predikat Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tinggi pada Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022. Dimana tahun-tahun sebelumnya berdasarkan penilaian dari Ombudsman RI masih berada dizona merah atau berkulitas rendah, namun dengan kepiawaian Bupati Nias dalam memimpin Kabupaten Nias membuahkan hasil yang sangat membanggakan dengan meraih Predikat Zona Hijau.

    Ombudsman adalah sebuah Lembaga Negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik dalam penyelenggaraan negara maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih dan bebas KKN juga untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan mencegah maladministrasi.

    Ombudsman mencakup 2 (dua) kategori, yakni: Pelayanan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintahan, BUMN, BUMD Dan Badan Hukum Milik Negara dan Pelayanan yang diselenggarakan oleh Badan Hukum Swasta Atau Perorangan Yang Sumber Pendanaaannya dari APBD Atau APBN Baik sebagiannya maupun keseluruhannya.

    Menurut Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih, penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia yang masih belum baik, berbelit dan cenderung tidak profesional maka pada masa presiden Gus Dur dibentuklah Lembaga untuk mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu Komisi Ombudsman Nasional.

    Pentingnya tugas pengawasan ini, Lembaga tersebut diperkuat menjadi Ombudsman RI melalui Undang-Undang yang bertujuan mewujudkan negara yang demokratis adil dan sejahtera. Selain itu, Ombudsman dipandang sebagai kuasa hukum yang membela, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.

    Adapun Lingkup pelayanan publik penyelenggaraan Kesehatan, Pendidikan, perizinan, sertifikasi, administrasi kependudukan, informasi, jaminan sosial, penyaluran bantuan sosial, pasokan listrik dan air bersih, transportasi dan infrastruktur, lingkungan hidup dan sebagainya.

    Sesuai tugas dan fungsinya, Wakil Ketua Ombudsman RI Hamzah Rafinus mengatakan bahwa tugas utama ombudsman adalah menerima, memeriksa dan menyelesaikan laporan masyarakat, menyelenggarakan pencegahan maladministrasi.

    Mokhamad Najih menerangkan bahwa Penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan mandat prioritas nasional dalam RPJMN tahun 2020-2024 maka harus dipandang bahwa penilaian ini sebagai instrumen strategis di dalam capaian kinerja dalam pelayanan publik dalam pembangunan nasional.

    Adapun indikator penilaian pada Penyelenggaraan Publik adalah Wawancara, Observasi dan Studi Dokumen. Wawancara bertujuan untuk mengetahui standar kualifikasi dan kinerja pemberi layanan publik sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik serta melihat pemenuhan sarana prasarana pendukung yang dapat menunjang pelayanan publik yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009. Observasi bertujuan Untuk mengukur pemenuhan komponen dari produk layanan yang diselenggarakan sehingga memberikan kualitas pelayanan yang baik

    Berikut hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022:

    Kategori Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

    Kategori Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

    No

    Kategori

    Kualitas

    Interval Nilai

    Zonasi

    1

    A

    Tertinggi

    88.00-100

    Hijau

    2

    B

    Tinggi

    78.00-87.99

    Hijau

    3

    C

    Sedang

    54.00-77.99

    Kuning

    4

    D

    Rendah

    32.00-53.99

    Merah

    5

    E

    Terendah

    0-31.99

    Merah

    Pada hasil penilaian tahun ini Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara untuk kategori Pemprov se Indonesia masuk dalam kelompok lima besar peraih nilai tertinggi.

    Selain Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ada 15 pemerintah kabupaten/kota di Sumut yang juga meraih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik untuk tahun 202, antara lain adalah Pemkab Deliserdang dengan nilai akhir 91,99, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan nilai 89,80, Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) dengan nilai 89,21, Pemko Tebingtinggi (88,60). Keempat Pemda ini masuk dalam Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.

    Pemeritah Daerah yang meraih Predikat Zona Hijau dengan Katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi. Yakni, Pemkab Langkat (87,80), Pemkab Tapsel (87,20), Pemkab Batubara (86,62), Pemkab Nias (85,05), Pemkab Pakpak Bharat (84,68), Pemkab Simalungun (83,7), Pemkab Dairi (83,54), Pemkab Padang Lawas Utara (83,15), Pemko Medan (81,43), Pemkab Tapanuli Utara (79,85) dan Pemkab Labuhan Batu Utara (78,78).

    Pemerintah Kabupaten/Kota yang hanya meraih predikat Zona Kuning dengan Katagori C dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Sedang, antara lain Pemkab Samosir (75,14), Pemkab Nias Selatan (72,23), Pemkab Toba Samosir (70,65), Pemko Binjai (70,65), Pemkab Asahan (70,55), Pemko Padangsidimpuan (70,38), Pemkab Padang Lawas (68,26), Pemkab Karo (67,15), Pemko Gunung Sitoli (63,07), Pemkab Tapteng (62,24), Pemkab Madina (61,25), Pemkab Labuhanbatu (59,94), Pemko Pematangsiantar (58,46), Pemkab Nias Barat (58,22).

    Posisi terbawah yang hanya meraih Predikat Zona Merah, Katagori D dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Rendah, antara lain Pemkab Labuhan Batu Selatan (52,68), Pemko Sibolga (51,15), Pemko Tanjungbalai (50,2) dan Pemkab Nias Utara (49,34).

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • SEKDA KABUPATEN NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI TERKAIT SITUASI KAMTIBMAS DI WILAYAH HUKUM POLRES NIAS

    • BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

    • SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS MONITORING PROSES PELAKSANAAN SELEKSI P3K TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

    • Pengumuman Pelamar Pengganti Seleksi CPNS Pemkab Nias TA 2024

    • Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi P3K Pemkab Nias TA 2024 Tahap 2

    • PERAYAAN PASKAH PEMERINTAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG RPJMD KABUPATEN NIAS TAHUN 2025-2029

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id