Selasa, 21 November 2023. Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan, Bertempat di Aula Gido Lantai III, Kantor Bupati Nias.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu, S.IP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memenuhi salah satu syarat mendapatkan hak akses data kependudukan dan setelah penandatangan dokumen perjanjian kerjasama ini akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan hak akses terhadap gudang data.
“Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan yakni verifikasi dan validasi data sesuai keperluan perangkat daerah untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum, pencegahan” terangnya.
Penandatanganan terhadap Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dengan Kepala Perangkat Daerah.
“Pada hari ini akan dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama kepada 7 perangkat daerah yang sudah mendapat persetujuan Kemendagri yakni: Dinas Sosial PMDP2A, Dinas Kesehatan P2KB, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip, UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias” ungkapnya.
Bupati Nias dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai mengatakan salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Nias untuk mewujudkan Kabupaten Nias yang maju adalah dengan birokrasi yang melayani dan profesional dengan memanfaatkan inovasi di bidang teknologi dan informasi untuk menciptakan terobosan dalam penyelenggaran pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Nias mempunyai arah kebijakan dan tema pembangunan reformasi pelayanan publik menuju Masyarakat Kabupaten Nias Maju.
“Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nias untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik adalah akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik dengan pemanfaatan data kependudukan Kemendagri yaitu Nomor Induk Kependudukan yang bersifat unik/tunggal dan melekat pada setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia” ujarnya.
Mengingat pentingnya kegunaan data kependudukan maka seluruh perangkat daerah perlu melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kepada kepala perangkat daerah yang sudah mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan dan sudah mendapat persetujuan Kemendagri dan pada hari ini telah dilakukan pandatanganan perjanjian kerjasama dan untuk itu kami ucapkan terimakasih. Kiranya pemanfaatan data tersebut digunakan dengan baik untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan catatan wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan” ucapnya.
“Kepada perangkat daerah yang masih belum mengajukan permohonan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan kiranya diajukan ke Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar terus berupaya memberikan kemudahan serta pelayanan yang prima kepada masyarakat terutama dalam bidang kependudukan karena merupakan hak wajib dasar, dalam penyajian data yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat tetap menggunakan data dari kemendagri, mensukseskan program pengentasan kemiskinan ekstrim, pencegahan stunting dengan pemanfaatan data kependudukan yang tersedia, mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang aman, tertib dan kondusif, menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias.