• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja RPJMD RKPD RDTR Kab. Nias Hibah Bantuan Pemerintah
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2024

    BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2024

    • Orasafati Mendrofa
    • Informasi Publik

    Kamis, 11 Juli 2024. Bupati Nias hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias Tahun 2024, bertempat di Gedung Howu-Howu, Lasara-Gido.

    Upaya dan aspirasi yang terus digaungkan oleh Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia terkait Kedudukan Desa, Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD berupa Jaminan Sosial dan Dana Purna Tugas serta Usulan Dana Konservasi telah membuahkan hasil sehingga pada bulan April yang lalu, telah ditetapkan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Mengawali kegiatan ini, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias Yuwanman Lase, S.H. menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah mensosialisasikan hal-hal pokok terkait Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, Menkonsolidasikan Tindak Lanjut dan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Dana Desa serta Mensinergikan Program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam bidang Pemerintahan dan Pembangunan.

    Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dalam arahannya mengatakan bahwa melalui Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 telah mengakomodir permintaan Pemerintahan Desa dengan Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun dan Masa Keanggotaan BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

    “Perubahan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana dan tidak perlu euforia yang berlebihan. Ini adalah tanggungjawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa” tegasnya.

    Ia mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa diperhadapkan dengan tantangan Inflasi di Desa, Stok Pangan dan Mendorong Sektor Ekonomi dan Pertanian Unggulan di Desa, Kemiskinan Ekstrim, Stunting dan Digitalisasi Pemerintahan.

    “Seluruh Kepala Desa mempunyai akuntabilitas agar tidak terjerat dengan masalah hukum. Pastikan Dana Desa didayagunakan dalam bentuk program yang tepat guna dan tepat sasaran serta pengembangan BUMDesa/ BUMDesa Bersama” Harap Bupati Nias.

    Mengakhiri arahannya, Bupati Nias berpesan agar Pemerintah Desa agar Program Pembangunan disinergikan dengan Pembangunan Daerah, Patuh terhadap Aturan Perundang-Undangan, Menghindari Penyalahgunaan Keuangan Desa, Beradaptasi Dengan Kemajuan Teknologi, Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan.

    “Kepada seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Nias agar menjadi support system yang baik dan dapat berkolaborasi dengan seluruh Kepala Desa sesuai tugas pokoknya masing-masing agar dapat berkerja secara efektif dan efisien” Tutup Bupati Nias mengakhiri arahannya.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Kepala BPKPD Kabupaten Nias, Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias, Camat Se-Kabupaten Nias, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Kepala Desa se-Kabupaten Nias dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA P3MD) Kabupaten Nias.

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • WAKILI BUPATI, SEKDA KABUPATEN NIAS SAMPAIKAN PERMOHONAN DUKUNGAN KETENAGAKERJAAN KEPADA WAMENAKER RI

    • SEKDA KABUPATEN NIAS HADIRI FGD EVALUASI “KABUPATEN NIAS DALAM ANGKA 2026” DAN SOSIALISASI SENSUS EKONOMI 2026

    • BUPATI NIAS SERAHKAN BANTUAN SARANA PERIKANAN, PERKUAT KETAHANAN PANGAN DAN DORONG KESEJAHTERAAN NELAYAN

    • WAKIL BUPATI NIAS HADIRI AUDIENSI TIM ESDM DAN PLN TERKAIT MONITORING EVALUASI PROGRAM LISTRIK DESA

    • PEMKAB NIAS TINDAK LANJUTI INSTRUKSI PRESIDEN DENGAN GERAKAN BERSIH LINGKUNGAN

    • SEKDA KABUPATEN NIAS HADIRI APEL GELAR PASUKAN OPERASI KESELAMATAN TOBA 2026

    • WAKIL BUPATI NIAS HADIRI LAUNCHING PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS DI KECAMATAN BOTOMUZOI

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id