• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    Kadis Kesehatan Kabupaten Nias: Tidak Semua Orang Dapat Di Vaksin Covid-19

    Kadis Kesehatan Kabupaten Nias: Tidak Semua Orang Dapat Di Vaksin Covid-19

    • Admin
    • Informasi Publik

    NIAS, Kamis (4/2/2021) – Pemberian vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilaksanakan di Indonesia guna mengakhiri pandemi. Namun, hingga saat ini ada sejumlah kelompok orang yang ternyata tidak boleh divaksin.

    Salah satu kelompok yang tidak boleh divaksinasi covid-19 adalah yang usianya masih di bawah 18 tahun.

    Dari pemaparan materi yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias pada pertemuan persiapan sekaligus sosialisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Nias, Kamis (04/02), bertempat di ruang serbaguna Kantor Bupati Nias lantai III, Ia mengungkapkan kriteria yang tidak boleh divaksin.

    “Adapun kriteria yang tidak dapat diberi vaksin Covid-19 produksi Sinovac antara lain, pernah terkonfirmasi menderita Covid-19; Ibu hamil dan menyusui; menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; penderita penyakit jantung; penderita penyakit ginjal; penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis); penderita reumatik autoimun; penderita penyakit saluran pencernaan kronis; penderita penyakit hipertiroid; penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi; penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi; penderita diabetes melitus; penderita HIV; penderita penyakit paru (asma, tuberkolosis),” ungkap Kadis Kesehatan Kabupaten Nias, Martin Luther Harefa.

    “Efek samping yang ditimbulkan hampir sama dengan vaksin lain, yakni efek lokal; kemerahan, bengkak, nyeri di daerah suntikan, sedangkan efek sistemik; demam dan sakit kepala. Dan hingga saat ini, belum terdapat laporan efek samping yang serius,” jelas Kadis.

    Acara sosialisasi tentang vaksin Covid-19 ini dihadiri langsung Wakil Bupati Nias bersama Sekda dan para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias.

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • SEKDA KABUPATEN NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI TERKAIT SITUASI KAMTIBMAS DI WILAYAH HUKUM POLRES NIAS

    • BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

    • SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS MONITORING PROSES PELAKSANAAN SELEKSI P3K TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

    • Pengumuman Pelamar Pengganti Seleksi CPNS Pemkab Nias TA 2024

    • Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi P3K Pemkab Nias TA 2024 Tahap 2

    • PERAYAAN PASKAH PEMERINTAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG RPJMD KABUPATEN NIAS TAHUN 2025-2029

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id