NIAS, Kamis (4/2/2021) – Pemberian vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilaksanakan di Indonesia guna mengakhiri pandemi. Namun, hingga saat ini ada sejumlah kelompok orang yang ternyata tidak boleh divaksin.
Salah satu kelompok yang tidak boleh divaksinasi covid-19 adalah yang usianya masih di bawah 18 tahun.
Dari pemaparan materi yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias pada pertemuan persiapan sekaligus sosialisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Nias, Kamis (04/02), bertempat di ruang serbaguna Kantor Bupati Nias lantai III, Ia mengungkapkan kriteria yang tidak boleh divaksin.
“Adapun kriteria yang tidak dapat diberi vaksin Covid-19 produksi Sinovac antara lain, pernah terkonfirmasi menderita Covid-19; Ibu hamil dan menyusui; menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; penderita penyakit jantung; penderita penyakit ginjal; penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis); penderita reumatik autoimun; penderita penyakit saluran pencernaan kronis; penderita penyakit hipertiroid; penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi; penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi; penderita diabetes melitus; penderita HIV; penderita penyakit paru (asma, tuberkolosis),” ungkap Kadis Kesehatan Kabupaten Nias, Martin Luther Harefa.
“Efek samping yang ditimbulkan hampir sama dengan vaksin lain, yakni efek lokal; kemerahan, bengkak, nyeri di daerah suntikan, sedangkan efek sistemik; demam dan sakit kepala. Dan hingga saat ini, belum terdapat laporan efek samping yang serius,” jelas Kadis.
Acara sosialisasi tentang vaksin Covid-19 ini dihadiri langsung Wakil Bupati Nias bersama Sekda dan para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias.