• niaskab.go.id

    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias

    • Profil
      Struktur Organisasi Pemerintahan Pemimpin Daerah Sejarah Tentang Kab. Nias Wilayah Kab. Nias Statistik Website Terkait Kontak
    • Perangkat Daerah
    • JDIH
    • SDI
    • SAKIP
      Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Rencana Aksi Pohon Kinerja
    • Nias Terkini
      Berita Pengumuman Produk Hukum Ragam Dokumentasi Foto Dokumentasi Video
    • PPID
    • IPKD
    • SKM



    football
    Kadis Kesehatan Kabupaten Nias: Tidak Semua Orang Dapat Di Vaksin Covid-19

    Kadis Kesehatan Kabupaten Nias: Tidak Semua Orang Dapat Di Vaksin Covid-19

    • Admin
    • Informasi Publik

    NIAS, Kamis (4/2/2021) – Pemberian vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilaksanakan di Indonesia guna mengakhiri pandemi. Namun, hingga saat ini ada sejumlah kelompok orang yang ternyata tidak boleh divaksin.

    Salah satu kelompok yang tidak boleh divaksinasi covid-19 adalah yang usianya masih di bawah 18 tahun.

    Dari pemaparan materi yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias pada pertemuan persiapan sekaligus sosialisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Nias, Kamis (04/02), bertempat di ruang serbaguna Kantor Bupati Nias lantai III, Ia mengungkapkan kriteria yang tidak boleh divaksin.

    “Adapun kriteria yang tidak dapat diberi vaksin Covid-19 produksi Sinovac antara lain, pernah terkonfirmasi menderita Covid-19; Ibu hamil dan menyusui; menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; penderita penyakit jantung; penderita penyakit ginjal; penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis); penderita reumatik autoimun; penderita penyakit saluran pencernaan kronis; penderita penyakit hipertiroid; penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi; penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi; penderita diabetes melitus; penderita HIV; penderita penyakit paru (asma, tuberkolosis),” ungkap Kadis Kesehatan Kabupaten Nias, Martin Luther Harefa.

    “Efek samping yang ditimbulkan hampir sama dengan vaksin lain, yakni efek lokal; kemerahan, bengkak, nyeri di daerah suntikan, sedangkan efek sistemik; demam dan sakit kepala. Dan hingga saat ini, belum terdapat laporan efek samping yang serius,” jelas Kadis.

    Acara sosialisasi tentang vaksin Covid-19 ini dihadiri langsung Wakil Bupati Nias bersama Sekda dan para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias.

    Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber niaskab.go.id.

    Berita Terkini

    • BUPATI NIAS SAMPAIKAN NOTA JAWABAN/TANGGAPAN TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

    • BERKOMITMEN PERKUAT SINERGI ANTAR DAERAH DAN PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH YANG BERKELANJUTAN, BUPATI NIAS HADIRI MUNAS VI APKASI DI MINAHASA UTARA

    • BUPATI NIAS HADIRI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) LUAR BIASA PT. BANK SUMUT

    • WAKIL BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA TENTANG PELAKSANAAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

    • PEMERINTAH KABUPATEN NIAS GELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2025

    • PENUTUPAN KEGIATAN ORIENTASI PENGENALAN TUGAS BAGI CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025

    • TIM SUPERVISI TP-PKK PROVINSI SUMATERA UTARA KUNJUNGAN KERJA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

    niaskab.go.id
    Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Nias


    Alamat : Jl. Ir. Soekarno, Hilizoi-Gido

    Command Center : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias

    Pemerintah Kabupaten Nias © 2021

    Media Sosial PPID

    Media Sosial Pemerintah Daerah

    Email: niasgov@niaskab.go.id